DJKI Serahkan 8 Sertifikat Merek ke Kemenkumham Jateng

SEMARANG – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan 8 (delapan) sertifikat merek ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.  Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli, melakukan penyerahan tersebut kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi di ruang Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Jumat (13/11).

"Saya berharap, lebih banyak lagi pengusaha yang memahami pentingnya pelindungan sebuah merek yang dapat meningkatkan nilai jual dari produk yang dihasilkan. Itu akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat," ujar Nofli saat penyerahan sertifikat.

Hal ini juga selaras dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly terkait pelindungan Kekayaan Intelektual, dan sesuai dengan Gerakan Pemberdayaan Ekonomi yang sedang digalakkan Kanwil Kemenkumham Jateng.

Di sisi lain, Bambang melaporkan bahwa edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual sudah dilakukan secara rutin oleh Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan memanfaatkan berbagai media, salah satunya dengan menggandeng berbagai stasiun radio.

Sebagai informasi, delapan sertifikat merek yang diserahkan DJKI adalah milik PT. Pura Barutama (Pura Group Indonesia) yang diantaranya adalah Clearview, Magnogram, Crescent, Sapphire, Asterisk, Trivia, Image Transfer, dan HTL.

Saat ini, DJKI telah melayani permohonan merek secara online. Masyarakat dapat mengakses merek.dgip.go.id untuk mendapatkan pelayanan merek dari mana saja dan kapan saja.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya