DJKI Selenggarakan FGD Pemutakhiran Kebijakan dan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi ASN

Jakarta - Sebagai upaya tertib administrasi dan hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang pemutakhiran kebijakan dan administrasi perjalanan dinas luar negeri bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada Rabu, 20 April 2022 di Hotel Pullman Jakarta Central Park. 

FGD ini diselenggarakan sebagai media sosialisasi dan koordinasi antara DJKI dengan pemangku kepentingan terkait seperti Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).




“Dalam melakukan perjalanan dinas luar negeri harus memperhatikan tertib administrasi, substansi dan hukum agar perjalanan dinas yang kita lakukan dapat memberikan sesuatu yang penting dan bermanfaat bagi organisasi,” tutur Sucipto. 

Ia menyampaikan juga yang perlu diperhatikan dalam perjalanan dinas luar negeri itu haruslah selektif dengan memperhatikan urgensi kegiatan dan jumlah delegasi serta selalu memperhatikan safe travel dari Kemenlu.

Adapun, dasar penerbitan surat persetujuan perjalanan dinas luar negeri terdapat 3 (tiga) hal penting yang perlu diperhatikan yaitu dasar legalitas penugasan, exit permit, rekomendasi visa dinas, dan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban keuangan serta kepegawaian.



Saat ini, kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah berkaitan dengan perjalanan dinas luar negeri terus disesuaikan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi persebaran COVID-19 di negara tujuan. 

“Diharapkan melalui FGD ini, informasi maupun penyesuaian administrasi proses penyelesaian izin perjalanan dinas luar negeri dapat tersampaikan dan dipahami dengan baik oleh peserta FGD sehingga dapat meminimalisir kendala dan dilaksanakan secara efektif juga efisien,” kata Sucipto. (ver/syl)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak secara serentak di 33 wilayah di Indonesia pada Jumat, 26 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi KI dasar kepada anak-anak di bangku sekolah.

Jumat, 26 April 2024

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa. Sejak saat itu, ditetapkan Hari KI Sedunia mulai diperingati pada tanggal 26 April 2001.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya