DJKI Rekomendasikan Penutupan 31 Situs Pelanggar KI

Jakarta – Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merekomendasikan penutupan 31 situs pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) pada rapat verifikasi bersama dengan Aliansi Industri Rekaman Musik Indonesia Bersatu (ASIRI) pada 18 Januari 2023 di Kantor DJKI.

Permintaan penutupan situs tersebut disampaikan oleh ASIRI kepada DJKI melalui e-mail  dengan mekanisme penutupan situs. Dalam permintaannya tersebut, sebanyak 72 situs dimohonkan untuk dilakukan takedown.

“Dari hasil verifikasi ini direkomendasikan pemblokiran sebanyak 31 situs dari 72 yang dimohonkan,” ujar Koordinator Penindakan dan Pemantauan, Ahmad Rifadi selaku ketua rapat.

Situs yang dilaporkan merupakan situs yang menjual atau memberikan akses secara gratis kepada para konsumen dari hasil lagu yang diproduseri oleh ASIRI.

Lebih lanjut, Sub Koordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi DJKI, Achmad Iqbal Taufiq menyampaikan bahwa verifikasi dilakukan dengan cara membuka alamat situs yang dilaporkan dan melihat apakah benar ada unsur pelanggaran atau tidak berdasarkan keterangan Ahli.

“Dari 31 situs tersebut, sembilan situs di antaranya sudah terblokir dan 32 situs berupa cyberlocker yang membutuhkan akun khusus untuk mengakses situs tersebut. Cyberlockers merupakan layanan hosting data online yang menyediakan ruang penyimpanan jarak jauh dalam arsitektur penyimpanan yang aman,” terang Iqbal.

Produser ASIRI, Braniko menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku memberikan kerugian yang cukup banyak. Sebagai produser pihaknya berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan.

“Kami berharap kasus ini segera selesai sehingga kami dapat mendapatkan hak kami kembali sebagai produser,” ucap Braniko selaku kuasa produser ASIRI. 

Proses penutupan situs dilakukan dengan cara mengirimkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh DJKI berupa rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera ditutup. 

Kemenkominfo dan DJKI dalam Satuan Tugas Operasional Penanggulangan Status Priority Watch List, daftar dari United States Trade Representative (USTR) yang mengindikasikan Indonesia sebagai negara dengan pelanggaran KI cukup tinggi. 

Sebagai informasi, pengaduan pelanggaran KI bersifat delik aduan, sehingga yang dapat melaporkan tindakan pelanggaran KI hanya korban dari pelanggaran tersebut. Pengaduan pelanggaran KI dapat dilaporkan ke DJKI melalui https://pengaduan.dgip.go.id. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya