DJKI RDP RUU Paten dengan DPD RI

Jakarta - Sejak tahun 2022, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten telah masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023 setelah sebelumnya mengalami proses panjang penyusunan naskah akademik dari tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen dalam kesempatannya menghadiri undangan Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk Rapat Pembahasan RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung B DPD RI, Jakarta pada Selasa, 19 Maret 2024.

Menurut Min, adanya peningkatan pada kegiatan perdagangan di Indonesia yang disebabkan oleh perkembangan teknologi dari berbagai sektor merupakan salah satu latar belakang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten tersebut. Hal ini disebabkan karena paten memiliki hubungan yang erat dengan peningkatan ekonomi dan perdagangan di Indonesia.

Paten juga memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, adanya perkembangan hukum nasional dan internasional serta upaya meningkatkan efektifitas pelaksanaan sistem paten bagi para pemangku kepentingan, maka diperlukan penyesuaian norma pengaturan di bidang Paten agar dalam penerapannya lebih menjamin kepastian hukum.

“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten perlu diselaraskan dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, sehingga perlu diubah,” ujar Min.

Min menyadari dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 memiliki beberapa kelemahan seperti ruang lingkup dari definisi invensi yang sempit, ketidakjelasan lingkup invensi terkait program komputer, pelaksanaan paten oleh pemerintah yang selama ini dibatasi hanya untuk kebutuhan dalam negeri, kebijakan masa grace period yang terlalu singkat.

Selanjutnya, adanya ketidaksesuaian UU Paten dengan ketentuan Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) dan kebijakan paten yang ada pada negara-negara anggota World Trade Organization (WTO) dan World Intellectual Property (WIPO), serta ketidaksesuaiannya terhadap beberapa ketentuan terbaru dari peraturan pelaksana.

“Kemudian ketentuan di dalam UU Paten yang berkaitan dengan proses administrasi permohonan Paten masih belum diatur secara lebih jelas antara lain seperti syarat administratif, pembebanan biaya, batas jangka waktu setiap tahapan proses permohonan, percepatan pelayanan, kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban pemohon, juga proses pemeliharaan paten,” terangnya.

Melalui RUU Paten ini, Min menyampaikan sasaran pengaturan adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pelindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan perkembangan internasional.

“Untuk memenuhi sasaran tersebut maka RUU Paten diarahkan untuk melakukan perubahan pengaturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terhadap aspek terkait dengan perkembangan kebijakan dalam inovasi pelayanan, dan harmonisasi dengan ketentuan internasional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Min menyampaikan beberapa pasal yang masuk ke dalam pokok perubahan pada RUU Paten, salah satunya pasal 6 terkait batas waktu publikasi paten. Pada praktiknya, banyak akademisi atau inventor yang melakukan publikasi hasil penelitiannya terlebih dahulu dalam bentuk jurnal ilmiah sebelum didaftarkan patennya di Indonesia. Hal ini berakibat nilai kebaruan dari invensi tersebut teranulir sehingga tidak dapat diberikan patennya.

“Untuk mengantisipasi kebutuhan dan hambatan yang ada terkait dengan pengaturan jangka waktu permohonan setelah dilakukan publikasi, perlu mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Paten yaitu dengan memberikan penyesuaian terhadap ketentuan waktu dalam hal publikasi dilakukan oleh pihak yang tidak berhak,” terang Min.

Adapun Pasal 6 ayat (1) pada UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagai berikut, 

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:

a. dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maulun luar negeri;

b. digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan oengembangan; dan/atau

c. diumumkan oleh Inventornya dalam: 

  1. sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau

  2. forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.

Min menambahkan, selain yang telah dijelaskan, masih terdapat 21 pokok perubahan yang tersebar di berbagai pasal pada RUU Paten, seperti pasal 4, pasal 9, pasal 20, pasal 24, pasal 25, pasal 28, pasal 30, pasal 34, pasal 35, pasal 43, pasal 39, pasal 46, pasal 54, pasal 66, pasal 67, pasal 68, pasal 70, pasal 71A, pasal 81, pasal 82A, pasal 84A, pasal 103, pasal 108, pasal 109, pasal 111, pasal 111A, pasal 72, pasal 126, pasal 127, pasal 128 dan 128A, serta pasal 167 yang mengatur tentang pengecualian dari tuntutan pidana dan obyek gugatan perdata. (daw/ef)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/