Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya memberikan kontribusi
terhadap penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur
Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo pada Rapat Koordinasi terkait
dengan Peningkatan Kemampuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam
Menangani Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital.
Rapat koordinasi yang bertema “Peningkatan Kerja
Sama Satuan Tugas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Melalui Platform E-commerce dan Social Media dalam Mendukung Tahun Hak Cipta ini bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan terkait tata cara pelindungan KI dalam transaksi
perdagangan elektronik melalui e-commerce.

“Saat ini pelanggaran KI tidak hanya terjadi di
pasar fisik (physical market) namun
juga marketplace (online market),
bahkan lintas negara dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi atau
masuk melalui wilayah suatu negara,” tutur Anom saat membuka kegiatan pada Rabu,
29 Juni 2022 di Hotel Green Forest, Bandung Jawa Barat.
Anom melanjutkan, Indonesia sampai saat ini
masih dalam status Priority Watch List (PWL) sebagaimana dipredikatkan dalam
beberapa laporan internasional seperti Special 301 Report oleh United State of
Trade Representative (USTR).

Beberapa langkah nyata serta upaya-upaya telah
dilakukan oleh pemerintah baik sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum
dibidang KI.
“Sejak Oktober 2021 telah melakukan kerjasama
dengan Bareskrim Polri, Kementrian Komunikasi dan Informasi, BPOM RI,
Kementrian Keuangan dan Bea Cukai kerjasama ini untuk mengatasi pelanggaran
Kekayaan Intelektual,” tambah Anom.
Beberapa strategi tersebut merupakan bukti
keseriusan DJKI dalam penanganan di bidang KI agar indonesia bisa keluar dari
status PWL, dan juga sebagai upaya dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN)
berbasis KI yang berdaya saing secara global.
Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham dari 33 Provinsi.
(DES/SYL)