DJKI Pelajari Salah Satu Produk IG di Jepang

Okayama - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dipimpin oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua didampingi Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan kunjungan ke Koperasi Pertanian Kagawa pada Rabu, 22 November 2023.

Pada kesempatan tersebut, Okahara Takahisa, Bagian Penjualan Koperasi Pertanian Kagawa, menjelaskan mengenai salah satu produk unggulan mereka yang sudah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG), yaitu semangka berbentuk kotak atau Zentsuji San Shikaku Suika.

“Semangka ini kurang enak untuk dikonsumsi, tetapi semangka ini dapat bertahan hingga 1,5 tahun,” ungkap Okahara.

“Budaya membuat semangka seperti ini sudah ada sejak 60 tahun yang lalu. Sudah ada berbagai macam proses dan bahan penunjang dalam menunjang pembuatan semangka ini. Namun, hal yang paling terpenting adalah kemampuan petani dalam memilih tunas yang akan digunakan dalam membuat semangka berbentuk kotak,” lanjutnya.

Okahara juga menyampaikan bahwa pada dasarnya dengan kemampuan yang sudah baik itu pun tidak menjamin kesuksesan terbentuknya semangka berbentuk kotak yang sempurna, karena tingkat keberhasilannya hanya sekitar 70%. 

“Penjualan semangka ini dilakukan ke Dubai, Bangkok, Singapura, Taiwan, dan Kanada,” terangnya.

Sejauh ini, sudah banyak terjadi peniruan ide pembuatan semangka berbentuk kotak di tempat lain, baik dengan model yang sama ataupun dalam bentuk yang berbeda. Misalnya, seperti bentuk hati, bentuk piramida, bentuk bintang, bentuk segitiga, dan lainnya. Namun, hal-hal tersebut selalu gagal.

“Dari hal tersebut kita dapat belajar bahwa pendaftaran IG merupakan hal yang sangat penting. Dengan didaftarkannya sebagai IG, semangka tersebut mendapatkan pelindungan sesuai dengan undang-undang berlaku,” pungkas Anom. 



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/