DJKI Optimalisasikan Pelayanan Publik melalui Sistem Daring

Jakarta – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan publik telah mengimplementasikan anti penyuapan di semua proses layanan kekayaan intelektual (KI).

Hal itu ia sampaikan dalam dialog publik-privat yang mengangkat tema ‘Praktik Baik Mendorong Anti Suap dan Perbaikan di Sektor Usaha’ pada gelaran peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 yang diselenggarakan oleh KPK pada hari Jumat, 9 Desember 2022 di Hotel Bidakara Jakarta.

Razilu menuturkan upaya optimalisasi pelayanan publik yang dilakukan DJKI diantaranya adalah seluruh layanan permohonan dan pasca permohonan KI dilakukan secara daring.

“Kami pada tanggal 20 Desember 2021 telah melakukan satu inovasi revolusioner di bidang hak cipta dengan meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yaitu, merubah permohonan pencatatan hak cipta yang tadinya memakan waktu 8 hari, kemudian berubah menjadi 1 hari, dan akhir kami pangkas hanya menjadi 10 menit saja,” kata Razilu.

Dengan adanya POP HC ini, Razilu mengungkapkan bahwa DJKI menerima peningkatan yang sangat signifikan pada permohanan pencatatan ciptaan. Ia menyebutkan sampai dengan tanggal 7 Desember 2022, DJKI telah menerima permohonan sebanyak 108 ribu lebih.

“Yang dahulu, angka tersebut harus diperoleh kurang lebih 15 tahun, tetapi sekarang hanya kurang dari setahun, kami telah menerima jumlah tersebut, dengan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak 31 miliar lebih,” ungkap Razilu.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini DJKI menerapkan pada seluruh layanan KI yang sifatnya administratif, seperti perpanjangan merek, permohonan pencatatan lisensi, dan lain sebagainya, dilakukan persetujuan otomatis.

“Kami upayakan yang memang memerlukan persyaratan yang sifatnya administratif itu adalah persetujuan otomatis. Jadi kami tidak melakukan proses verifikasi yang rumit,” pungkas Razilu.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dukung Pameran Inabuyer B2B2G Expo 2024

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) jemput bola dengan membuka layanan booth konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan Inabuyer B2B2G Expo 2024 yang diselenggarakan di Gedung Smesco Jakarta

Rabu, 15 Mei 2024

Inventor Aceh Manfaatkan Kesempatan Asistensi secara Langsung

Kegiatan Patent One Stop Service bertujuan mempertemukan pemeriksa dengan inventor. Kebanyakan para inventor selama ini merasa bagian yang paling sulit ialah drafting, terutama terkait klaim paten. Dessy Emril selaku dosen Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala mengaku senang dan mengapresiasi kegiatan POSS yang diadakan di Aceh ini. Ia berencana akan mendaftarkan dua permohonan paten. Namun belum memiliki pengalaman dalam membuat drafting paten. Sehingga ia merasa bersemangat menghadiri kegiatan ini.

Rabu, 15 Mei 2024

DJKI Dorong Komersialisasi Paten Provinsi Sulawesi Tenggara

Kendari - Meningkatkan jumlah penyelesaian paten dalam negeri merupakan salah satu dari tujuan dari pelaksanaan Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan asistensi dokumen permohonan paten yang diselenggarakan di Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, pada 15 Mei 2024.

Rabu, 15 Mei 2024

Selengkapnya