DJKI Mengajak Para Penggiat Eksportir Usaha untuk Memanfaatkan Sistem Madrid

Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan World Intelectual Property Organization (WIPO) dan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan Seminar Keliling “Peningkatan Pemahamam tentang Pemanfaatan Sistem Madrid untuk Pendaftaran Merek Internasional” di Prime Park Hotel, Kamis (13/06/19).

Seminar ini dibuka oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari lembaga terkait diantaranya, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung, serta para pengusaha yang telah terdaftar mereknya dan yang berpotensi memiliki produk untuk diekspor.

Sistem Madrid bukanlah pengganti substansi hukum merek nasional, namun merupakan suatu prosedur alternatif yang bersifat administratif dan memudahkan pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya ke luar negeri. Sistem ini tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol Madrid.

Misi utama lahirnya sistem Madrid adalah untuk memfasilitasi pemilik merek agar mudah mendapatkan pelindungan merek yang bersifat global. Selain itu, sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pendaftaran merek di banyak negara dengan satu permohonan dalam satu bahasa, satu mata uang dan satu prosedur.

“Sistem Madrid menawarkan kemudahan bagi pemilik merek untuk mendapatkan pelindungan mereknya di banyak negara dengan mengajukan satu permohonan dan satu prosedur melalui negara asal pemilik merek untuk kemudian dilanjutkan ke negara-negara tujuan dengan perantara WIPO yang bertindak sebagai Biro Internasional,” ujar Fatlurachman dalam sambutannya.

Seminar ini menghadirkan Irnie Mela Yusnita, Agung Indriyanto dan Normansyah selaku narasumber dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Para narasumber ini memberikan pengetahuan seputar sistem Madrid dan kemudahan yang ditawarkannya. Mulai dari prosedur dan tata cara pengajuan merek Internasional, manajemen pasca pendaftaran internasional.

Dalam seminar ini turut dihadirkan M. Handi Amijaya, perwakilan dari PT Eigerindo Multi Produk Industri sebagai narasumber yang telah menggunakan sistem Madrid ini untuk berbagi pengalaman dengan para peserta. PT Eigerindo telah memiliki 54 merek internasional yang telah terdaftar dan 35 merek yang sedang dalam proses daftar.

“Kami telah mendaftarkan merek internasional sebelum Indonesia masuk sistem Madrid protokol ini, dan setelah Indonesia masuk sistem Madrid ini lebih mudah lagi. Manfaatnya prosedurnya lebih sederhana” ujar Handi dalam paparannya.

Diharapkan dalam kegiatan seminar ini dapat memberikan manfaat dan menambahkan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang pemanfaatan sistem Madrid yang dapat memudahkan pelindungan merek di berbagai negara tujuan ekspor.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Merek #UMKM

LIPUTAN TERKAIT

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak secara serentak di 33 wilayah di Indonesia pada Jumat, 26 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi KI dasar kepada anak-anak di bangku sekolah.

Jumat, 26 April 2024

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa. Sejak saat itu, ditetapkan Hari KI Sedunia mulai diperingati pada tanggal 26 April 2001.

Jumat, 26 April 2024

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya