DJKI Masih Kaji Pelindungan Hak Cipta NFT

Jakarta - Saat ini Indonesia telah memasuki era 5.0, yang mengintegrasikan ruang maya dan ruang fisik. Integrasi tersebut dilakukan untuk membuat semua hal menjadi lebih mudah. Salah satunya adalah perdagangan dan pembelian secara digital dengan Non-Fungible Token (NFT).

NFT adalah aset digital dengan metadata unik yang dilampirkan pada token untuk digunakan sebagai koleksi digital atau aset digital yang mewakili objek dunia nyata seperti lukisan, seni musik, item dalam game, hingga video pendek. Transaksi NFT akan tercatat dalam sebuah data pada blockchain. Data tersebut berisi informasi tentang pencipta, harga, dan histori kepemilikan aset NFT.

Pembuktian karya tercatat pada jaringan blockchain tidak dapat diedit dan dihapus dikarenakan karya cipta berbentuk smart contract yang dibungkus dalam bentuk sebuah token digital harus tunduk dengan isi smart contract di dalamnya,” ujar Agung Damarsasongko, Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif pada kegiatan Organisasi Pembelajaran (OPERA DJKI), Senin, 13 Maret 2023.

NFT sendiri merupakan hal penting dalam pelindungan hak cipta. Pada NFT dapat membuktikan bahwa sebuah karya seni lebih dulu ada karena tercatat lebih awal. Ini merupakan bukti kuat dari lahirnya karya tersebut, hal inilah yang membuat NFT menjadi teknologi enabler untuk melindungi hak cipta.

“Contohnya bisa dilihat pada Aplikasi Baliola. Aplikasi tersebut merupakan NFT Marketplace pertama di Bali yang pembuktiannya kepemilikannya dilakukan dengan cara melihat historikal bukti pembuatan karya, surat pernyataan hak cipta, serta pada spesifikasi teknis karya yang dipasarkan,” terang Agung.

Sementara itu, pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terdapat tiga pilar sistem hak cipta, antara lain regulasi yang mengatur dan menjamin hak-hak pencipta serta pelindungan hukum atas karya-karya yang dihasilkan, sistem penegakan hukum yang melindungi pelanggar atas hak cipta, serta manajemen pengelolaan hak yang terkait komersialisasi karya cipta.

“Dari perspektif hak cipta sulit dinyatakan bahwa pembuatan NFT merupakan sebuah karya. Hal ini disebabkan karena NFT merupakan serangkaian angka. Ada coding yang dihasilkan dari sebuah karya,” tambah Agung.

Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang belum mengatur secara jelas mengenai Non-Fungible Token atau NFT. Namun, jika dilihat dari prinsip dasar, NFT merupakan karya berbasis program komputer sehingga dapat dilindungi secara hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf s Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu pelindungan atas Program Komputer. 

Namun apabila ditarik dari dasar hak cipta, maka karya atau ciptaan awal jelas dilindungi hak cipta sejak diwujudkan dalam bentuk nyata atau pertama kali diumumkan.

“Perlu adanya kajian mendalam terkait hal ini karena karya digital NFT hanyalah berupa angka-angka atau kode-kode, sehingga perlu ada pembahasan mendalam dari stakeholder terkait,” tambah Agung.

Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri tetap memberikan pelindungan atas karya aslinya, tetapi atas karya dalam bentuk NFT masih agak sulit untuk membuktikan orisinalitas dari karya yang tersebar sehingga NFT masih belum dapat diberikan pelindungan. Walaupun begitu, pencipta NFT dapat menerima royalti ketika NFT mereka dijual, meskipun konten yang mendasarinya tidak dapat dilindungi hak ciptanya. (DMS/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/