DJKI Luncurkan 3 Fitur Baru Aplikasi Layanan Kekayaan Intelektual dan 1 Aplikasi Pusat Data Musik dan/atau Lagu

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM kembali meluncurkan tiga fitur baru pada platform layanan kekayaan intelektual (KI) daring. Fitur ini akan mempermudah masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektualnya.

Dari tiga fitur baru yang diluncurkan, terdapat dua fitur yang merupakan pengembangan dari proses percepatan layanan merek, yaitu fitur Persetujuan Otomatis Permohonan (POP) Pencatatan Lisensi Merek dan POP Petikan Resmi Merek.

“Persetujuan Otomatis Pencatatan Lisensi Merek merupakan fitur yang mempersingkat waktu penyelesaian permohonan pencatatan lisensi merek dari yang sebelumnya satu bulan menjadi kurang dari 10 menit. Ini dilakukan secara otomatis,” terang Pelaksana Tugas Direktur Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu pada Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal KI Tahun 2022 di InterContinental Jakarta Pondok Indah, Jakarta, pada 28 November 2022.

Fitur ini adalah jawaban bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin memperluas jangkauan bisnisnya dengan melakukan perjanjian lisensi kerja sama antar kedua belah pihak.

Perjanjian lisensi ini perlu dicatatkan agar usaha dapat berjalan lancar dan mengantisipasi terjadinya kecurangan oleh salah satu pihak. Sebab, lisensi diberikan untuk dapat menikmati manfaat ekonomi dari penggunaan KI tersebut dalam jangka waktu tertentu dan dalam kondisi tertentu.

Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.

“Sementara itu, fitur berikutnya yaitu Persetujuan Otomatis Petikan Resmi Merek merupakan fitur yang mempercepat permohonan untuk memperoleh petikan resmi sertifikat merek terdaftar dengan proses penyelesaian kurang dari 10 menit. Nanti mohon masyarakat dan pengusaha dipandu untuk hal ini,” lanjut Razilu.

Fitur ketiga yang diluncurkan DJKI adalah PDKI Full-Text Publikasi A dan B. Publikasi paten ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif, peneliti, dan inventor yang ingin mengetahui dokumen permohonan paten yang telah diajukan ke DJKI pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

“Ini untuk pemohon paten yang ingin tahu klaim dari paten sebelumnya, baik yang sudah granted maupun permohonan paten yang belum granted dan ke depan ini gratis tidak dikenakan biaya salinan dokumen paten,” kata Razilu.

Pada kesempatan yang sama, DJKI juga meluncurkan aplikasi Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Aplikasi ini hadir sebagai upaya DJKI membantu mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“PDLM merupakan aplikasi yang berisi tentang informasi pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait yang mencakup penyanyi, musisi dan produser rekaman. Ini adalah proyek perubahan Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Agung Damarsasongko dan timnya. Kami sangat mengapresiasi proyek ini,” ujar Razilu.

Aplikasi PDLM dapat dimanfaatkan oleh pengguna lagu/musik komersial untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakannya. Alamat situs PDLM yaitu pdlm.dgip.go.id.

Selain itu, aplikasi ini juga dapat diakses dan dimanfaatkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai dasar dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia. Nantinya, LMKN dapat mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara PDLM dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) milik LMKN.

PDLM yang merupakan amanat dari PP 56 Tahun 2021 ini diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti serta pembagian pendapatan atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang musik dan lagu. Masyarakat dapat mengakses aplikasi PDLM ini di laman pdlm.dgip.go.id.

“Diharapkan aplikasi yang telah kita launching dapat memberikan peningkatan layanan publik yang mengoptimalkan TI yang user friendly serta memuat aspek-aspek good governance dalam pelayanan publik,” pungkas Razilu. (kad/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya