DJKI Lakukan Diskusi Terkait Komisi Banding Desain Industri Bersama JICA dan JETRO

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini tengah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Perubahan dilakukan karena masih terdapat kelemahan baik dari aspek substansi, prosedur, dan penegakan hukumnya. 

"Kelemahan dari aspek substansi di antaranya terkait dengan istilah desain industri, objek hak desain industri, syarat pemberian hak desain industri, permohonan pendaftaran desain industri, dan hak eksklusif," jelas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto pada Seminar Daring ‘Board of Appeal System for Design’, Rabu, 10 Januari 2024.

Anggoro menambahkan, salah satu substansi yang belum terakomodir dalam UU ini adalah dari aspek penegakan hukum, yaitu belum adanya komisi banding desain industri sebagai badan khusus independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa adanya penolakan yang bersifat substantif terhadap permohonan hak desain industri.

Penyelesaian melalui mekanisme komisi banding sudah dilakukan oleh beberapa negara, yaitu Jepang, Australia, dan Uni Eropa. Sedangkan di Indonesia, apabila ada keberatan atas penolakan desain industri, maka pemohon dapat mengajukan keberatan ke DJKI.

Namun, sistem tersebut dianggap kurang menjamin objektivitas karena dilakukan bukan oleh lembaga yang independen atau oleh pemeriksa senior sebagaimana halnya komisi banding yang diatur dalam Undang-undang Paten maupun Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis.

"Dengan pertimbangan tersebut kami rasa perlu dimasukkan substansi pembentukan suatu badan independen (Appeal Board Commision/komisi banding) yang bertugas melakukan pemeriksaan ulang terhadap keputusan penolakan permohonan desain industri yang dikeluarkan oleh DJKI," tambahnya.

Untuk itu, pada kesempatan ini DJKI bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Japan Patent Office (JPO), dan The Japan External Trade Organization (JETRO) Singapore menyelenggarakan seminar komisi banding desain industri dalam rangka berbagi ilmu mengenai praktik Komisi Banding di Jepang.

"Sebagaimana kita ketahui, pentingnya melindungi dan menciptakan lingkungan yang kondusif hak desain industri. Salah satu upaya dalam membentuk lingkungan kondusif adalah adanya sistem banding desain industri. Kami berharap workshop ini dapat memberikan kontribusi pada perkembangan sistem tersebut," ujar Director of International Cooperation Division JPO Yoshino Sachio.

Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya Ruslinda Dwi Wahyuni mengatakan bahwa terdapat sepuluh perubahan pada UU Desain Industri yang bersifat substantif yang nantinya akan semakin mendukung peningkatan pelindungan desain industri dalam negeri. 

"Beberapa perubahan substansi tersebut, di antaranya definisi desain industri lebih diperjelas, adanya pemeriksaan substantif penuh kepada seluruh permohonan desain industri, dan dasar-dasar penolakan," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Analis Hukum Ahli Madya Rikson Sitorus membandingkan sistem komisi banding antara Indonesia dengan Jepang. 

"Secara umum, sistem komisi banding yang tertuang di RUU Desain Industri dengan sistem di Jepang sama. Perbedaannya terdapat pada beberapa hal, salah satunya adalah komisi banding di Jepang berada di bawah satu Departemen Banding untuk seluruh rezim KI, sedangkan di Indonesia terbagi ke masing-masing rezim KI," tutur Rikson.

Rikson menambahkan, pembentukan Komisi Banding Desain Industri merupakan prioritas untuk dibentuk segera setelah RUU Desain Industri disahkan. 

Di akhir acara, Director for Intellectual Property, JETRO Singapore Kenji Mihara menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan seminar ini.

"Saya mengharapkan diskusi persiapan untuk pembentukan Komisi Banding Desain Industri di Indonesia ini dapat memberikan masukan yang berguna dan semoga komunikasi serta kerja antar instansi dapat berjalan dengan baik ke depannya," pungkasnya. (syl/dit)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Bahas Juklak Juknis Pelindungan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Petunjuk Teknis (Juknis) Permohonan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan Negara.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Periksa Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang sebagai Produk Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Subdit Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang pada tanggal 30 April - 3 Mei 2024 di Karawang, Jawa Barat.

Senin, 6 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/