DJKI Kunjungi High Court of Australia

Canberra - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kunjungi High Court of Australia di Canberra pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari proses peradilan dan persidangan secara langsung di High Court, di mana lembaga ini setingkat Mahkamah Agung di Indonesia yang menangani kasasi perkara kekayaan intelektual (KI).

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto yang menjadi pimpinan delegasi DJKI menyatakan bahwa tugas High Court of Australia, seperti halnya pengadilan tertinggi di banyak negara yang melibatkan interpretasi undang-undang dan putusan atas kasus-kasus yang kompleks dan penting, termasuk kasus pelanggaran KI.

“Meskipun sebagian besar perkara KI diselesaikan di Federal Court, namun High Court juga memiliki peran dalam mengatasi permasalahan KI dengan memastikan interpretasi yang konsisten dan adil terhadap undang-undang yang berlaku serta memberikan panduan hukum yang penting bagi industri dan masyarakat,” jelas Sucipto.

Sistem hukum di Australia menggunakan common law yang berbeda dengan di Indonesia, selain itu terdapat perbedaan hierarki pengadilan antara kedua negara.

“Kaji banding ke High Court ini menjadi penting sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan mekanisme pelindungan KI di Indonesia, khususnya ketika terjadi sengketa akibat pelanggaran KI,” ucap Sucipto.

Turut hadir dalam kunjungan ini Senior Deputy Registrar of High Court Ben Wickham, perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Australia Counsellor Muhammad Iqbal Maulana dan Gulardi Nurbintoro, serta perwakilan dari DJKI.

Kunjungan DJKI ke High Court of Australia ini merupakan rangkaian kaji banding DJKI ke Kantor KI Australia beserta stakeholders terkait. Kaji banding ini bertujuan untuk mendapatkan dukungan Kantor KI Australia terhadap rencana pembentukan national IP strategy (NIPS) Indonesia.

Tujuan lainnya adalah untuk mempelajari kebijakan, strategi, dan proses manajemen kantor KI yang dijalankan oleh Kantor KI Australia, sehingga bisa diterapkan di DJKI dalam mencapai World Class IP Office.

 



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/