DJKI Kaji Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership

Bogor – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan forum kajian pembahasan mengenai Perjanjian Perdagangan Bebas terkait bidang KI dalam Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada 4 – 6 April 2023 di Aston Bogor Hotel & Resort, Jawa Barat.

Di era industri 5.0 ini, eksplorasi atas nilai ekonomi KI merupakan salah satu potensi yang dapat menggerakkan roda perekonomian sebuah negara.

Kekayaan intelektual menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam perdagangan nasional maupun internasional, dan merupakan salah satu faktor kunci dalam ekspansi perdagangan.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami dalam sambutannya menjelaskan bahwa Indonesia saat ini memiliki keikutsertaan dalam perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan sepuluh negara anggota ASEAN dan lima negara mitranya yang dikenal dengan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Menurutnya, manfaat dari keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan tersebut bukan hanya memungkinkan terbukanya peluang pasar internasional yang lebih luas, tetapi juga menyediakan kerangka pelindungan multilateral yang lebih baik bagi kepentingan nasional dalam perdagangan internasional seperti E-Commerce, kebijakan persaingan, dan kekayaan intelektual.

“Melalui Perjanjian Perdagangan Bebas, tidak saja akan memberikan peluang untuk para inventor, pelaku usaha untuk dapat masuk dalam pasar global tetapi juga memberikan peluang untuk pengembangan sistem kekayaan intelektual dan pemanfaatan ekonominya secara komprehensif,” ungkap Sri Lastami.

Lebih lanjut menurut Sri Lastami, Indonesia harus siap dalam hal peraturan perundangan serta sumber daya manusia. Khususnya pemahaman di kalangan pelaku ekonomi dan aparatur penyelenggara, terhadap keseluruhan persetujuan serta berbagai hambatan dan tantangan yang melingkupinya.

“Pemerintah Indonesia wajib membangun kesiapan nasional untuk menghadapi implementasi dan pemanfaatan Perjanjian Perdagangan Bebas,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia harap seluruh pihak yang terlibat dalam forum dapat berdiskusi dan menyusun rekomendasi kebijakan perdagangan bebas berdasarkan aspek regulasi dan aspek ekonomi yang dapat mendorong perekonomian negara dan terciptanya kemajuan sistem kekayaan intelektual yang baik.(AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan JICA Dongkrak Pemanfaatan Merek Kota Seribu Sungai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) didukung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Seminar Pelindungan dan Pemanfaatan Merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 2 Mei 2024 di Aston Hotel Banua, Banjarmasin.

Kamis, 2 Mei 2024

Seminar Perempuan Indonesia: Berani Berkarya dengan Kekayaan Intelektual

Pada era yang semakin kompetitif, kreativitas harus semakin didorong agar setiap individu dapat bersaing secara global. Tak ubahnya para perempuan yang saat ini semakin dituntut untuk berdaya, salah satunya dengan memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki.

Selasa, 30 April 2024

Sambangi SMKN 32 Jakarta, RuKI Bergerak untuk Negeri

Jakarta - Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak menyambangi siswa dan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 32 Jakarta. Gelaran kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam rangka menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya.

Selasa, 30 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/