DJKI Ingin Rombak Undang-Undang Hak Cipta untuk Jawab Kebutuhan Para Kreator

Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menegaskan keinginannya untuk mendukung para kreator seni, musik, buku, hingga peneliti sains dalam memperoleh manfaat ekonomi dari karya dan temuan mereka. Hal ini ingin dilakukannya dengan merombak total seluruh isi Undang-Undang Hak Cipta (UU Hak Cipta) tahun 2014.

“Saya lebih setuju UU Hak Cipta untuk dirombak daripada direvisi terbatas, karena perkembangan teknologi sudah sangat maju sedangkan peraturannya belum berubah,” ujar Anggoro dalam Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Selasa, 29 November 2022 di InterContinental Jakarta Pondok Indah.

Saat ini, DJKI juga sedang melakukan kajian terhadap Resale Right (penjualan kembali karya cipta dari pembeli pertama), Public Lending Right (royalti dari karya yang dipinjamkan, misalnya buku) dan Orphan Work (permintaan izin kepada DJKI untuk penggunaan karya yang pembuatnya tidak diketahui) untuk dibuat peraturan teknis mengenai hal tersebut.

“Pada tahun depan kami juga akan memulai implementasi tarif tunggal untuk optimalisasi pelindungan hak cipta dan membuat peraturan teknis terkait Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC),” paparnya.

POP Hak Cipta diketahui telah membawa peningkatan permohonan hak cipta di DJKI. Antusiasme pemohon terlihat dari tingginya angka permohonan yang menyentuh angka 85 ribu per 8 November 2022 sejak diluncurkan pada Desember 2021. Angka ini telah melebihi permohonan di tahun sebelumnya yang hanya berada di angka 83 ribuan.

“Untuk hak cipta ini bahkan melebihi dari target kinerja yang diamanahkan karena adanya POP HC di mana permohonan pencatatan hak cipta dilakukan cepat dan meningkatkan antusiasme dari pemohon. Target kita terpenuhi 140% tahun ini,” jelas Anggoro.

Meski demikian, Anggoro mengatakan DJKI masih akan memiliki sejumlah program untuk meningkatkan permohonan pencatatan hak cipta. Yang pertama adalah mempersiapkan pencanangan Kawasan Karya Cipta 2024. Program ini membuka kesempatan pada pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk membangun wilayah yang memiliki potensi seni budaya yang berasal dari akar budaya masyarakat.

DJKI juga akan melanjutkan edukasi pada pelaku seni bidang karya seni rupa dan membahas perkembangan teknologi blockchain (penyimpanan data yang sudah tidak terpusat). DJKI juga telah merancang Pusat Data Lagu/Musik (PDLM) yang akan menjadi dasar bagi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mengelola royalti para musisi dan pencipta lagu.

“Kami memberikan akses juga pada Kanwil Kemenkumham untuk melakukan input lagu-lagu daerah mereka ke dalam PDLM dengan harapan lagu daerah terdata baik dan nantinya dapat dimanfaatkan secara ekonomi,” ujarnya.

DJKI juga akan mengadakan program Goes To Campus karena universitas banyak mengajukan pencatatan hak cipta dan pendaftaran desain industri, tetapi .juga banyak keliru dalam mengajukan permohonannya.

“Kita akan menyasar daerah/universitas yang sangat sedikit permohonan pencatatan hak cipta dan pendaftaran desain industrinya namun memiliki potensi cukup banyak,” pungkas Anggoro. (kad/syl)



LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya