Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti dua hari pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) Online Meeting yang digelar pada 25-26 November 2020.
Dalam pertemuan ini, DJKI sebagai wakil pemerintah Indonesia membahas database paten Association of South East Asian Nations (ASEAN).
Kepala Sub Bagian Direktorat Kerjasama Luar Negeri DJKI, Fajar Sulaeman, sebagai delegasi Indonesia menjabarkan database paten ASEAN yang saat ini ditempatkan di Indonesia.
Dia memaparkan bahwa database tersebut masih berjalan dengan baik dan memperoleh data dari sembilan (9) negara ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam.
“Dari negara-negara tersebut, database mengumpulkan data sekitar 870.657. Saat ini servernya masih online dan berjalan,” ujar Fajar.
Fajar juga menambahkan bahwa saat ini Indonesia sedang memproses perpindahan data dari IPAS ke IPROLINE untuk memperbaiki layanan publik dan mempermudah proses pengerjaan permohonan kekayaan intelektual.
Sementara itu, AWGIPC merupakan pertemuan yang membahas rencana aksi kekayaan intelektual (KI) ASEAN 2016-2025 atau biasa dikenal sebagai IPR Action Plan 2016-2025. Rencana aksi tersebut adalah upaya negara di ASEAN untuk mencapai tujuan strategis demi berkontribusi pada transformasi kolektif ASEAN menjadi kawasan yang inovatif dan kompetitif melalui penggunaan Kekayaan Intelektual.
Pertemuan AWGIPC kali ini digelar secara daring karena merebaknya virus Corona. Pertemuan berikutnya direncanakan akan digelar pada Maret 2021 masih secara virtual.