DJKI Hadiri Rapat Paripurna Ke-3 ASEAN – Canada Free Trade Agreement (ACAFTA)

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mewakili Indonesia dalam ASEAN Working Group of Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) mengikuti rapat paripurna ke-3 ASEAN – Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) yang diselenggarakan secara hybrid pada tanggal 27 s.d 28 Februari 2023.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Sri Lastami yang juga merupakan ketua delegasi Indonesia dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini akan dilakukan pembahasan mengenai draft perjanjian pada bab kekayaan intelektual (KI).

“Pada kesempatan ini, pihak Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan pihak Kanada akan melakukan pembahasan mengenai usulan teks perjanjian pada bab Kekayaan Intelektual yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak,” tutur Lastami.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sebelumnya Sekretariat ASEAN dan Negara Anggota ASEAN (AMS) telah melaksanakan ASEAN Caucus untuk membahas usulan yang akan diberikan dalam perjanjian.

ACAFTA sendiri merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada. Salah satu topik yang dibahas dalam perjanjian tersebut adalah mengenai kekayaan intelektual.

Perjanjian antara ASEAN dan Kanada dalam konteks KI memuat 13 bagian, yang mencakup pengaturan mengenai Merek, Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Hak Cipta, Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, serta bagian pelaksanaan lainnya.

Sebagai informasi, pertemuan tersebut dipimpin oleh Kat Rivera sebagai perwakilan Director General of the Intellectual Property Office of the Philippines (DG IPOPhl), Filipina yang merupakan Chair AWGIPC.

Sementara itu, perwakilan dari Kanada diketuai oleh Nicholas Gordon, Deputy Director of Intellectual Property Trade, Global Affairs Canada. Untuk selanjutnya, Plenary Meeting ACAFTA ke-4 direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Mei 2023 di Jakarta. (Arm/Kad)



TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya