DJKI Hadiri Kaukus Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan negara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) menghadiri pertemuan ASEAN-Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) Caucus yang diselenggarakan secara hybrid di Ruang Rapat Moedjono Lantai 17, Gedung Sentra Mulia pada 27 September 2022. 

ACAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada. Salah satu topik yang dibahas dalam perundingan tersebut adalah mengenai kekayaan intelektual (KI). Nantinya negara anggota ASEAN dan Kanada akan melakukan negosiasi terkait bab kekayaan intelektual/IP Chapter melalui perundingan ACAFTA tersebut. 

Melalui pertemuan ini negara-negara ASEAN membahas posisi runding yang akan disampaikan pada perundingan dengan Kanada. Beberapa isu KI yang akan dimasukan dalam skema IP Chapter yang merepresentasikan kepentingan kedua belah pihak, baik ASEAN maupun Kanada.  

“Pertemuan ini membahas mengenai workplan tentang perundingan ACAFTA yang akan dibahas oleh ASEAN dan Kanada, melalui workplan tersebut diharapkan penyelesaian perundingan dapat diselesaikan sesuai dengan target dan para anggota ASEAN bisa satu pandangan/satu posisi dalam melakukan perundingan dengan Kanada,” ujar Sri Lastami selaku Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI.

Selanjutnya Lastami menjelaskan bahwa melalui Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada ini dapat memperluas perdagangan dan investasi, mempromosikan perdagangan barang dan jasa, serta meningkatkan kerja sama ekonomi antara  ASEAN dan Kanada, dimana KI menjadi bagian penting dari perdagangan dan investasi.

“Dalam perjanjian ini, tujuan kita adalah untuk mempromosikan sistem KI yang efisien dan transparan sehingga memberikan keseimbangan yang tepat antara pemegang KI dengan kepentingan pengguna KI di ASEAN dan Kanada. Lalu mempromosikan inovasi dan transfer teknologi sehingga terdapat keuntungan bersama antara produsen dan pengguna pengetahuan teknologi di ASEAN dan Kanada,” lanjut Lastami.

Sebagai informasi, ASEAN merupakan organisasi yang tergabung dari beberapa negara yang terdapat di Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Laos, Myanmar, Vietnam dan Kamboja. DJKI sebagai instansi pemerintah Indonesia berperan untuk mendiskusikan dan membantu perumusan isu yang akan diangkat di perjanjian ACAFTA ini.

Diharapkan pertemuan ini akan menghasilkan pemikiran atau pandangan yang sama antar negara ASEAN sehingga saat perundingan dengan Kanada (ACAFTA)  yang dijadwalkan pada November 2022 akan berjalan dengan baik. Melalui kerjasama yang akan dibangun antara ASEAN dan Kanada ini nantinya diharapkan juga dapat meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi melalui sistem kekayaan intelektual yang baik. (Arm/Kad)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/