DJKI Gelar Sosialisasi RUU Desain Industri dan Perubahan UU Paten di Universitas Indonesia

Jakarta – Kekayaan intelektual (KI) sangat penting mendapatkan pelindungan hukum dari negara. Mengingat, KI adalah hak yang timbul dari olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Di mana, karya yang dihasilkan dari KI tersebut mengandung hak moral dan hak ekonomi yang perlu dilindungi.

Pesatnya perkembangan teknologi saat ini mengharuskan produk hukum yang berkaitan dengan KI, khususnya undang-undang (UU) perlu menyesuaikan dengan zaman. Dengan demikian, UU KI dapat mengakomodir semua masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan permohonan dan pelindungan KI di Indonesia, tahun 2023 pemerintah berencana akan melakukan perubahan UU Paten dan Rancangan UU (RUU) Desain Industri.

Untuk menghasilkan UU yang dapat mengakomodir semua kepentingan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan Sosialisasi Perubahan UU Paten dan Rancangan UU Desain Industri.

Gelaran pertama sosialisasi ini diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada hari Rabu, 22 Februari 2023. Dengan mengundang audien dari kalangan akademisi, lembaga penelitian dan pengembangan, serta kementerian lembaga terkait dan aparat penegak hukum.

Analis Hukum Madya DJKI, Retno Kusuma Dewi mengatakan perubahan tentang UU Paten ini tentunya untuk menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja, dan menyesuaikan dengan aturan standar internasional.

“Arah dari perubahan regulasi ini adalah untuk mendorong inovasi nasional dengan peningkatan

pendaftaran KI, untuk mendorong investasi dengan penyesuaian hukum internasional, dan untuk meningkatkan pelayanan dengan penyederhanaan peraturan,” kata Retno.

Adapun, menurut Andy Mardani selaku pemeriksa Desain Industri DJKI, RUU Desain Industri untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum. Selain itu, dalam RUU tersebut, hak desain industri nantinya dapat dijadikan jaminan fidusia.

“Ada tiga poin penting dalam RUU Desain Industri, diantaranya mengakomodir permohonan melalui pendaftaran internasional, dibentuknya Komisi Banding Desain Industri, dan Hak Desain Industri juga dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia,” pungkas Andy.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dukung Pameran Inabuyer B2B2G Expo 2024

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) jemput bola dengan membuka layanan booth konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan Inabuyer B2B2G Expo 2024 yang diselenggarakan di Gedung Smesco Jakarta

Rabu, 15 Mei 2024

Inventor Aceh Manfaatkan Kesempatan Asistensi secara Langsung

Kegiatan Patent One Stop Service bertujuan mempertemukan pemeriksa dengan inventor. Kebanyakan para inventor selama ini merasa bagian yang paling sulit ialah drafting, terutama terkait klaim paten. Dessy Emril selaku dosen Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala mengaku senang dan mengapresiasi kegiatan POSS yang diadakan di Aceh ini. Ia berencana akan mendaftarkan dua permohonan paten. Namun belum memiliki pengalaman dalam membuat drafting paten. Sehingga ia merasa bersemangat menghadiri kegiatan ini.

Rabu, 15 Mei 2024

DJKI Dorong Komersialisasi Paten Provinsi Sulawesi Tenggara

Kendari - Meningkatkan jumlah penyelesaian paten dalam negeri merupakan salah satu dari tujuan dari pelaksanaan Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan asistensi dokumen permohonan paten yang diselenggarakan di Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, pada 15 Mei 2024.

Rabu, 15 Mei 2024

Selengkapnya