DJKI Gelar Seminar Keliling untuk Universitas, Industri dan UMKM di Yogyakarta

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan kegiatan Seminar Keliling bertempat di Hotel Marriot Yogyakarta pada tanggal 29 s.d 30 November 2021. Seminar ini menyasar kalangan universitas, industri dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Acara yang dibuka oleh Budi Argap Situngkir selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyarakat, universitas, industri, dan UKM serta membangun kesadaran betapa pentingnya KI untuk perekonomian Indonesia.

“Seminar ini merupakan pendekatan pembelajaran masyarakat untuk pengembangan para pelaku usaha dengan tujuan mendukung bidang usaha mereka serta peningkatan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya pelindungan usaha usaha mereka, terutama di bidang kekayaan intelektual,” ungkap Budi Argap.

Pada kesempatan yang sama Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat Pandapotan Silitonga mewakili Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan bahwa kemampuan suatu negara untuk melindungi KI akan menentukan posisi mereka dalam teknologi global dan dalam aspek sosial.

“Kekayaan intelektual menjadi sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi karena unsur teknologi, industri, dan budaya adalah unsur vital dalam aktivitas ekonomi negara,” ujar Daulat.

Sementara itu, DJKI sebelumnya telah menggelar Seminar Keliling Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di dua daerah yaitu Bali dan Surabaya pada September 2021. Yogyakarta dipilih karena memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar dari budayawan, pelajar dan inovasi.

Dalam Seminar Keliling, DJKI selalu menjelaskan bahwa pihaknya mendorong good governance melalui transformasi digital. DJKI membangun sistem pendaftaran KI secara online melalui optimalisasi teknologi informasi guna mencapai standar Kantor KI Berkelas Dunia.

“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, DJKI berusaha semaksimal mungkin menghadirkan sistem KI yang dapat memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan permohonan KI, salah satumya dengan membangun sistem pendaftaran KI secara Online,” pungkas Daulat.

Sebagai informasi, untuk dapat mengetahui lebih dalam tentang KI, Modul KI dapat diunduh pada situs resmi DJKI yaitu dgip.go.id. Informasi lainnya juga dapat dilihat pada akun resmi Instagram DJKI di @djki.kemenkumham, Facebook di DJKI.Indonesia, dan Twitter di @djki_indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak secara serentak di 33 wilayah di Indonesia pada Jumat, 26 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi KI dasar kepada anak-anak di bangku sekolah.

Jumat, 26 April 2024

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa. Sejak saat itu, ditetapkan Hari KI Sedunia mulai diperingati pada tanggal 26 April 2001.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya