DJKI Gelar Seminar Keliling untuk Universitas, Industri dan UMKM di Yogyakarta
Oleh Admin
DJKI Gelar Seminar Keliling untuk Universitas, Industri dan UMKM di Yogyakarta
Yogyakarta - Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) bersama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA)
menyelenggarakan kegiatan Seminar Keliling bertempat di Hotel Marriot
Yogyakarta pada tanggal 29 s.d 30 November 2021. Seminar ini menyasar kalangan
universitas, industri dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Acara yang dibuka oleh Budi Argap
Situngkir selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa
Yogyakarta ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan
Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyarakat, universitas, industri, dan UKM serta
membangun kesadaran betapa pentingnya KI untuk perekonomian Indonesia.
“Seminar ini merupakan pendekatan
pembelajaran masyarakat untuk pengembangan para pelaku usaha dengan tujuan
mendukung bidang usaha mereka serta peningkatan kesadaran para pelaku usaha
akan pentingnya pelindungan usaha usaha mereka, terutama di bidang kekayaan
intelektual,” ungkap Budi Argap. Pada kesempatan yang sama Direktur Kerja
Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat Pandapotan Silitonga mewakili Plt Direktur
Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan bahwa kemampuan suatu negara
untuk melindungi KI akan menentukan posisi mereka dalam teknologi global dan
dalam aspek sosial.
“Kekayaan intelektual menjadi sangat
penting untuk mendukung pembangunan ekonomi karena unsur teknologi, industri,
dan budaya adalah unsur vital dalam aktivitas ekonomi negara,” ujar Daulat.
Sementara itu, DJKI sebelumnya telah
menggelar Seminar Keliling Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
(KI) di dua daerah yaitu Bali dan Surabaya pada September 2021. Yogyakarta
dipilih karena memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar dari budayawan,
pelajar dan inovasi. Dalam Seminar Keliling, DJKI selalu
menjelaskan bahwa pihaknya mendorong good governance melalui
transformasi digital. DJKI membangun sistem pendaftaran KI secara online
melalui optimalisasi teknologi informasi guna mencapai standar Kantor KI
Berkelas Dunia.
“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan,
DJKI berusaha semaksimal mungkin menghadirkan sistem KI yang dapat memudahkan
masyarakat dalam mendaftarkan permohonan KI, salah satumya dengan membangun
sistem pendaftaran KI secara Online,” pungkas Daulat.
Sebagai informasi, untuk dapat
mengetahui lebih dalam tentang KI, Modul KI dapat diunduh pada situs resmi DJKI
yaitu dgip.go.id. Informasi lainnya juga dapat dilihat pada akun resmi
Instagram DJKI di @djki.kemenkumham, Facebook di DJKI.Indonesia, dan Twitter di
@djki_indonesia.