DJKI Gelar Rekonsiliasi Data Pembayaran PNBP dengan Wajib Bayar

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual (DJKI) terus melakukan berbagai upaya untuk menyajikan data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akurat dan relevan. Salah satunya dengan melaksanakan Rekonsiliasi Pelayanan Publik Data Pembayaran PNBP dengan Wajib Bayar yang dilaksanakan pada tanggal 8 s.d. 11 Mei 2023 di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta.

Rekonsiliasi merupakan salah satu kunci utama dalam upaya penyusunan laporan keuangan yang akuntabel, karena perannya yang sangat penting dalam meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.

Untuk menjamin ketelitian dan akurasi pencatatan data akuntansi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah maka perlu dilakukan rekonsiliasi.

“Kita harus menyediakan pelayanan publik yang prima, salah satunya untuk PNBP harus ada rekonsiliasi data dikarenakan PNBP berasal dari masyarakat Indonesia bahkan dunia. Jika tidak ada rekonsiliasi, bisa menyebabkan ketidaksamaan data sehingga menyebabkan penafsiran yang berbeda,” tutur Sekretaris DJKI, Sucipto.

Rekonsiliasi ini dilakukan karena dalam melakukan pemungutan atau pembayaran PNBP, pengguna jasa atau wajib bayar menggunakan aplikasi SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online) yang terkoneksi dengan Sistem Pembayaran Kekayaan Intelektual (SIMPAKI).

“Sedangkan penerbitan dokumen layanan kekayaan intelektual yang merupakan output dari jasa pelayanan yang diberikan oleh DJKI dihasilkan melalui aplikasi Layanan Kekayaan Intelektual (e-Hak Cipta, IPROLINE dan SAKI),” lanjut Sucipto.

Sucipto menjelaskan kegiatan pelaksanaan ini harus berlandaskan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dan mengacu pada filosofi jawa 5T (tata, titi, titis, tatas, dan tutug).

“Tata memiliki makna yaitu perencanaan, di mana diharapkan giat ini pelaksanaannya telah direncanakan dengan baik dan benar. Titi memiliki makna, yaitu diteliti dahulu, untuk diteliti perencanaan dari kegiatan ini. Titis adalah tepat sasaran, di mana diharapkan pelaksanaan kegiatan ini tepat sasaran dan dapat menghasilkan outcome yang baik,” jelas Sucipto.

“Selanjutnya maksud dari tatas adalah pelaksanaan kegiatan ini harus dilakukan dengan baik. Tutug, yaitu kegiatan ini pelaksanaannya telah diperiksa sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat bagi masyarakat dan organisasi,” lanjut Sucipto.

Senada dengan Sucipto, Kepala Bagian Keuangan Rian Arvin menjelaskan pengelolaan PNBP yang baik merupakan salah satu faktor kunci dalam mewujudkan optimalisasi PNBP.

“Salah satu hal yang mendasar yang diperlukan untuk dapat mendukung analisis dan evaluasi atas pengelolaan PNBP adalah dengan ketersediaan data yang memadai dan terkini,” ujar Rian.

“Hal ini disebabkan semakin banyak dan relevan parameter yang dipergunakan serta makin banyak pihak-pihak yang terlibat maka analisis dan evaluasi yang dilakukan akan semakin baik. Jika perpaduannya baik maka optimalisasi PNBP bisa tercapai,” lanjut Rian.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti 60 peserta dari lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan wajib bayar sebanyak 33 orang. (yun/sas)



LIPUTAN TERKAIT

Perangi Situs Ilegal, DJKI dan WIPO Bahas Penegakan Hukum KI melalui WIPO ALERT

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dalam kesempatan ini Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan pertemuan bersama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dan anggota Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) pada Senin, 6 Mei 2024, di JS Luwansa, Jakarta.  

Selasa, 7 Mei 2024

Wujudkan Pelayanan Prima, DJKI Sempurnakan Aplikasi Paten, DTLST, dan RD

Sebagai salah satu bagian dari pemerintahan yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, DJKI Kemenkumham terus berupaya meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual (KI) agar lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Senin, 6 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/