DJKI Gelar Pembahasan Arsip Statis sebagai Aset yang Bernilai

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai unit pelayanan masyarakat perlu melakukan pengelolaan arsip statis sebagai salah satu upaya penyelamatan arsip bangsa.

Hal itu untuk menjamin ketersediaan arsip yang auntentik, utuh dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah serta menjamin informasi pada arsip yang tercipta dari kegiatan yang dilakukan oleh DJKI.

 "Pengelolaan arsip statis berfungsi untuk mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara. Menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggaraan negara, menjamin penggunaan informasi hanya kepada pihak yang berhak dan menjamin kesediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Chairani Idha dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bagian TU dan Humas DJKI, Irma Mariana di Hotel Novotel pada Rabu 17 Maret 2021.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan menyatakan bahwa Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan. Arsip ini telah habis masa retensinya dan berketerangan dipermanenkan dan telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.

 "Tanpa arsip statis kita akan melupakan sejarah, bahkan tidak tahu sama sekali segala sesuatu yang pernah terjadi di DJKI bagi orang yang tidak mengalami," lanjutnya. Irma menyampaikan bahwa arsip memiliki kerentanan dan kerawanan rusak, baik yang disebabkan faktor internal, dari bahan arsip itu sendiri, maupun faktor eksternal yang berkaitan dengan faktor lingkungan yang mempengaruhi seperti iklim, suhu dan kelembaban.

Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya-upaya pelestarian untuk mempertahankan fisik dan informasinya, sekaligus untuk menjamin aksesibilitas arsip. Sebelumnya, pada 2012 DJKI pernah melaksanakan penyerahan (akuisisi) arsip statis yaitu arsip Permohonan Merek tahun 1958 sampai dengan tahun 1971 dalam bentuk Berita Resmi Merek kepada Lembaga Kearsipan yaitu Arsip Nasional Republik Indonesia.

Arsip Statis DJKI yang diserahkan ke Arsip Nasional kemudian dikelola oleh Arsip Nasional merupakan Arsip bernilai guna kesejarahan yang telah diserahkan oleh Pencipta Arsip. Pengelolaan Arsip Statis telah melalui serangkaian tahapan agar dapat diakses oleh Publik antara lain Akuisisi Arsip, Pengolahan Arsip, Preservasi Arsip, dan Layanan Akses-Pemanfaatan Arsip.

Dengan diserahkannya arsip dimaksud ke lembaga kearsipan bukan berarti DJKI tidak memiliki hak lagi atas arsip dimaksud namun untuk menambah khazanah arsip.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya