DJKI Gelar Geographical Indication Drafting Camp Kedua di Papua Barat

Papua Barat - Dalam rangka mewujudkan peningkatan kekayaan intelektual (KI) nasional yang dilindungi sebesar 8%, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Papua Barat menggelar kegiatan Geographical Indication (GI) Drafting Camp pada tanggal 9 Mei s.d 13 Mei 2023 di Aula Kanwil Kemenkumham Papua Barat. 

Koordinator Indikasi Geografis (IG) DJKI, Irma Mariana menjelaskan bahwa IG Drafting Camp merupakan program pendampingan dan sosialisasi kepada pemohon IG dalam penyelesaian permohonannya sehingga diharapkan dapat mendorong peningkatan pendaftaran IG.

“Di Provinsi Papua Barat ini merupakan kegiatan GI Drafting Camp kedua di tahun 2023 ini, di mana dalam kegiatan ini akan hadir narasumber dan tim ahli IG dari DJKI untuk mendampingi para pemohon yang kesulitan atau memiliki kekurangan dalam menyelesaikan dokumen deskripsi pada pengajuan permohonan indikasi geografisnya,” ujar Irma. 

Ia menambahkan bahwa pada kegiatan kali ini turut mengundang perwakilan dari empat produk permohonan IG yang sudah masuk dari rentang tahun 2018 hingga 2020. Permohonan tersebut antara lain Kakao Ransiki, Kopi Arabika Anggi pegunungan Arfak, Kulit Kayu Bintuni, Buah Merah Bintuni.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman menyayangkan bahwa sampai tahun 2023 IG yang terdaftar di Papua Barat baru satu produk yaitu Pala Tomandin Fakfak.

“Sangat disayangkan sekali bahwa di Papua Barat ini sebenarnya banyak memiliki potensi IG salah satu contohnya yaitu Pisang Raksasa Papua Barat, tetapi baru Pala Tomandin Fakfak saja yang terdaftar,” kata Taufiqurrakhman.

Lebih lanjut, Ia mengharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memacu pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan kekayaan intelektual khususnya IG di provinsi Papua Barat. 

“Kami juga berharap peserta yang sudah diundang dan hadir pada kegiatan GI Drafting Camp ini dapat memanfaatkan kesempatan yang berharga ini untuk menyelesaikan segala kekurangan yang ada pada dokumen deskripsi produk IG yang dimohonkan, dan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat luas khususnya di Papua Barat,” tambah Taufiqurrakhman. (arm/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Perangi Situs Ilegal, DJKI dan WIPO Bahas Penegakan Hukum KI melalui WIPO ALERT

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dalam kesempatan ini Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan pertemuan bersama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dan anggota Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) pada Senin, 6 Mei 2024, di JS Luwansa, Jakarta.  

Selasa, 7 Mei 2024

Wujudkan Pelayanan Prima, DJKI Sempurnakan Aplikasi Paten, DTLST, dan RD

Sebagai salah satu bagian dari pemerintahan yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, DJKI Kemenkumham terus berupaya meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual (KI) agar lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Senin, 6 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/