DJKI Gelar Acara Sosialisasi Penyusunan Spesifikasi Permohonan Desain Industri

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan sosialisasi Penyusunan Spesifikasi Permohonan Desain Industri yang diselenggarakan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Kegiatan ini diadakan  untuk meningkatkan permohonan Desain Industri dalam rangka mensukseskan tahun ini sebagai tahun Desain Industri. Sebanyak 100 peserta dari Pelaku usaha termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah, Akademisi dan Perwakilan dari Asosiasi Desain Produk Indonesia mengikuti acara ini.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Erni Widhyastari dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan upaya pemerintah membantu para pelaku usaha dan akademisi yang bergerak di bidang industri kreatif untuk melindungi karyanya.

Hal Ini sebagai salah satu modal menghadapi persaingan usaha serta dapat memberikan manfaat terhadap kemajuan Desain Industri di tanah air.

“Persaingan yang ketat untuk meraih kesuksesan di pasar atas suatu produk yang diluncurkan ke pasaran sedikit banyak tergantung dari beberapa hal diantaranya; persepsi konsumen atas tampilan suatu barang, kemasan, dan faktor-faktor penunjang lainnya” ujar Erni.

Selain itu, seiring dengan meningkatnya arus perdagangan barang dan jasa saat ini, pilihan berbagai macam desain produk harus semakin bervariasi dan beragam.

“Untuk mempertahankan suatu produk, salah satu cara mempertahankannya yaitu dengan Desain Industri. Perlu disesuaikan Desain Industri suatu tampilan produk dengan mengikuti perkembangan zaman” tambahnya.

Dalam Kegiatan Sosialisasi ini turut hadir pemeriksa Desain Industri DJKI; Totok Rikanto, Tommy Tyas Abadi, Asep Achmad, Syahdi Hadiyanto, Rizki Harit Maulana, Sarah Arinda Simanjuntak dan Wiliayu.

Selanjutnya acara diisi dengan pemaparan materi oleh pemeriksa Desain Industri mengenai spesifikasi permohonan Desain Industri, di sesi selanjutnya dilangsungjan tanya jawab atas paparan materi yang telah disampaikan narasumber dari pertanyaan peserta yang hadir dalam meramaikan acara sosialisasi dan dilanjutkan diskusi kelompok.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak secara serentak di 33 wilayah di Indonesia pada Jumat, 26 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi KI dasar kepada anak-anak di bangku sekolah.

Jumat, 26 April 2024

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa. Sejak saat itu, ditetapkan Hari KI Sedunia mulai diperingati pada tanggal 26 April 2001.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya