DJKI dan LMKN Upayakan Penegakan Hukum Penarikan Royalti

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya memperkuat pelindungan hak cipta dan pengelolaan royalti dalam industri kreatif. Langkah-langkah baru telah diambil untuk memastikan pencipta dan pemegang hak cipta menerima royalti yang layak atas karyanya, serta mempromosikan inovasi dalam sektor ini.

Kendati demikian, menurut Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah dalam rangka memastikan sistem pengumpulan royalti, pendistribusian royalti, dan implementasi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar dapat berjalan dan mengakomodir kebutuhan para kreator dan pemegang hak cipta. 

“Saat ini pengumpulan royalti di Indonesia melalui satu pintu yaitu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN sebagai lembaga bantu pemerintah bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik,” tutur Anom pada 20 September 2023 di Gedung Eks Sentra Mulia.

Selanjutnya, Anom menyampaikan kesiapan dan kesediaan mendukung LMKN dalam melaksanakan penegakan hukum. “Kami siap membantu ikut menyelesaikan dan melakukan penegakan hukum apabila terjadi permasalahan dalam proses penghimpunan maupun pendistribusian royalti di Indonesia,” ungkap Anom. 

Pada kesempatan yang sama, Dharma Oratmangun selaku ketua LMKN menyampaikan bahwa di tahun 2023 ini LMKN merubah sistem pengkoleksian royalti untuk menarik royalti dari Live Event yang sebelumnya menggunakan sistem manual menjadi online. 

“Ke depan, kita memiliki alat kepekaan dan intonasi lagu yang akan membantu dalam proses penghimpunan royalti, sehingga dengan kepekaan ini dapat diketahui berapa kali dinyanyikan dan milik siapa lagu tersebut,” pungkas Dharma. 

Tidak hanya itu, DJKI bersama LMKN juga akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait pentingnya penghimpunan dan pendistribusian royalti. DJKI juga akan memberikan pemahaman kepada masyarakat jika tidak membayarkan kewajibannya yaitu royalti, akan ada sanksi dan penegakan hukum bagi pelanggar. (Ver/Kad)

 



LIPUTAN TERKAIT

Seminar Perempuan Indonesia: Berani Berkarya dengan Kekayaan Intelektual

Pada era yang semakin kompetitif, kreativitas harus semakin didorong agar setiap individu dapat bersaing secara global. Tak ubahnya para perempuan yang saat ini semakin dituntut untuk berdaya, salah satunya dengan memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki.

Selasa, 30 April 2024

Sambangi SMKN 32 Jakarta, RuKI Bergerak untuk Negeri

Jakarta - Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak menyambangi siswa dan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 32 Jakarta. Gelaran kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam rangka menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya.

Selasa, 30 April 2024

Anne Avantie, Syanaz Nadya Hingga Anita Gathmir Tidore Bagikan Inspirasi Berkiprah di Bidang Kreatif

Kontribusi perempuan dalam bidang ekspor jasa dan produk kreatif tercatat mencapai 74% menurut data Kementerian Perindustrian. Hal ini disampaikan Reny Yanita Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah Aneka pada Seminar Perempuan Indonesia yang digelar di J.W Marriott Hotel, 30 April 2024.

Selasa, 30 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/