DJKI Beri Pendampingan Pelaku Usaha Untuk Tingkatkan Pendaftaran Pelindungan Desain Industri
Oleh Admin
DJKI Beri Pendampingan Pelaku Usaha Untuk Tingkatkan Pendaftaran Pelindungan Desain Industri
PONTIANAK - Untuk meningkatkan permohonan pendaftaran Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat.
Kegiatan ini dalam rangka mensukseskan Tahun Desain Industri. Melalui diskusi kelompok serta pendampingan pembuatan permohonan desain industri, diharapkan dapat membantu meningkatkan pelindungan desain produk bagi para pelaku usaha dan insan kreatif di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).
Diskusi Kolompok dan pendampingan ini berlangsung selama dua hari. Dengan menghadirkan narasumber dari Pemeriksa Desain Industri DJKI dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Toman Pasaribu.
Dalam sambutannya, Toman Pasaribu mewakili Kepala kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalbar, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dari hadirnya pemerintah untuk melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi Kemenkumham terkait dengan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).
“Permohonan Kekayaan Intelektual khususnya desain industri masih relatif rendah, karena masyarakat dan pelaku usaha masih ada sebagian yang belum faham tentang pelindungan desain industri,” ujar Toman di Aula Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Pontianak, Rabu (21/8/2019).
Melalui kegiatan ini, DJKI hadir untuk mendukung para pelaku UMKM, Gerakan Kewirausahaan Nasional dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah di Provinsi Kalbar dalam melindungi KI desain industri.
Menurut Kepala Seksi Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual, Juara Pahala Marbun kegiatan desiminasi dan promosi kepada pelaku UMKM bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat bahwa sangatlah penting perlindungan hukum dalam kegiatan usaha.
“Pelindungan hukum dimaksudkan sebagai proteksi terhadap peniruan, penggandaan dan pencurian yang sangat merugikan para pelaku usaha itu sendiri,” ucap Juara Pahala Marbun.