DJKI Beri Pendampingan Pelaku Usaha Untuk Tingkatkan Pendaftaran Pelindungan Desain Industri

PONTIANAK - Untuk meningkatkan permohonan pendaftaran Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat.

Kegiatan ini dalam rangka mensukseskan Tahun Desain Industri. Melalui diskusi kelompok serta pendampingan pembuatan permohonan desain industri, diharapkan dapat membantu meningkatkan pelindungan desain produk bagi para pelaku usaha dan insan kreatif di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Diskusi Kolompok dan pendampingan ini berlangsung selama dua hari. Dengan menghadirkan narasumber dari Pemeriksa Desain Industri DJKI dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Toman Pasaribu.

Dalam sambutannya, Toman Pasaribu mewakili Kepala kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalbar, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dari hadirnya pemerintah untuk melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi Kemenkumham terkait dengan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

“Permohonan Kekayaan Intelektual khususnya desain industri masih relatif rendah, karena masyarakat dan pelaku usaha masih ada sebagian yang belum faham tentang pelindungan desain industri,” ujar Toman di Aula Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Pontianak, Rabu (21/8/2019).

Melalui kegiatan ini, DJKI hadir untuk mendukung para pelaku UMKM, Gerakan Kewirausahaan Nasional dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah di Provinsi Kalbar dalam melindungi KI desain industri.

Menurut Kepala Seksi Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual, Juara Pahala Marbun kegiatan desiminasi dan promosi kepada pelaku UMKM bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat bahwa sangatlah penting perlindungan hukum dalam kegiatan usaha.

“Pelindungan hukum dimaksudkan sebagai proteksi terhadap peniruan, penggandaan dan pencurian yang sangat merugikan para pelaku usaha itu sendiri,” ucap Juara Pahala Marbun.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya