DJKI Bahas Pengawasan IG Dengan MAFF Chugoku-Shikoku

Okayama - Delegasi Indonesia yang diketuai oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua melakukan diskusi dengan perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) di Okayama Chugoku-Shikoku pada Rabu, 22 November 2023. 

Diskusi dilakukan untuk melakukan sharing knowledge antara Pemerintah Indonesia dan Jepang dalam melakukan pelindungan dan pengembangan indikasi geografis (IG). Hal ini penting sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menyusun program-program unggulan terkait IG.

Sampei Takahiro dari Kanwil Chugoku-Shikoku MAFF menyampaikan bahwa proses pengawasan IG di Jepang dilakukan berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang dibuat oleh MAFF. Beberapa contohnya, antara lain mengecek organisasi pemilik IG yang dijadwalkan setiap tahun, memantau adanya pelanggaran yang terjadi, membuka loket pengaduan masyarakat perihal pelanggaran, dan pemberian informasi tentang IG.

"Kanwil berperan aktif untuk menyosialisasikan kepada produsen pemilik produk khas untuk didaftarkan sebagai IG. Apabila mereka tertarik maka pihak Kanwil akan menyalurkan ke asosiasi swasta guna membantu penyusunan dokumen permohonan. Kanwil juga aktif membantu promosi-promosi di tempat-tempat yang memiliki potensi produk IG," jelasnya.

Disampaikan juga kisah sukses produk IG di wilayah Chugoku-Shikoku, yaitu produk benang sutera "Iyoito" yang dihasilkan di Ehime Prefecture Seiyo City. Setelah IG tersebut terdaftar, banyak generasi muda yang mulai tertarik menekuni bidang ini. 

Selain itu, ada beberapa produk IG lainnya dari daerah ini, yaitu "Tottori Sakyu Rakkyou/Fukube Sakyu Rokkyou" dari Tottori Prefecture yang telah mengalami peningkatan harga setelah terdaftar IG; IG Tsurajima Gobou" umbi khas dari Mizushima dan Kurashiki, produk ini hanya diproduksi terbatas di dua wilayah tersebut; dan buah jeruk varietas Obarabeniwase yang didaftarkan sebagai produk IG "Kagawa Obarabeniwase Mikan".

Pada diskusi, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menanyakan mengenai tips menggali potensi terutama pada produk kelautan.

"Indonesia sebagai negara megadiversity yang memiliki banyak potensi baik di darat maupun di lautan. Bagaimana Jepang dapat menggali potensi IG terutama pada produk kelautan karena di Jepang sudah ada beberapa ikan laut yang mendapatkan IG," kata Kurniaman.

Menjawab hal tersebut, Takahiro menjelaskan untuk produk ikan laut yang menjadi IG dapat merujuk ke wilayah pelabuhan tempat ikan tersebut berasal yang dibawa nelayan dari wilayah laut tertentu yang dapat kita batasi wilayah geografis penangkapannya. Kemudian, perlu dilihat apabila produk ikan laut ini diolah dengan tradisi masyarakat setempat, sehingga erat kaitan antara produk dengan faktor wilayah dan faktor manusianya. 

"Contohnya IG "Shimonoseki Fuku" yaitu ikan buntal harimau yang ditangkap di kawasan shimonoseki sejak jaman dahulu kala, ikan ini memiliki daging yang enak namun ikan ini juga memiliki kandungan racun yang mematikan oleh karena itu kemampuan dan ketrampilan masyarakat dalam proses detoksifikasi ikan beracun ini juga menjadi bagian yg paling penting," ungkap Takahiro.

Dari sisi pengawasan penggunaan IG, jika terindikasi terdapat pelanggaran, laporan dari masyarakat akan dibawa oleh Kanwil Chugoku-Shikoku yang selanjutnya akan berunding dengan Kementerian Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Setelah itu akan dilakukan olah TKP sesuai petunjuk pelaksanaan. 

Terkadang selain pelanggaran yang dilaporkan terkait IG, Kanwil juga akan melihat adanya pelanggaran ketentuan yang lain seperti halnya sanitasi, bahan (ingredient), dan lainnya.

Contoh kasus lainnya adalah kasus daging sapi Kobe palsu. Berdasarkan perjanjian kerja sama Jepang dengan Uni Eropa, maka restoran Spanyol yang memberi label daging sapi dari Amerika Selatan sebagai "Tropical Kobe Beef" harus menghentikan penggunaan label tersebut. 

"Di jepang ternyata pelindungan IG belum berjalan mulus, sebab 60-70% dari IG yang dilindungi belum merasakan manfaatnya. Oleh karena itu, peran Japan GI Council (JGIC) terus didorong untuk membantu pemilik IG terdaftar agar merasakan manfaat dari pelindungan IG dengan promosi dan sosialisasi," pungkas Kurniaman.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banjarmasin Melalui Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan audiensi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pada Kamis, 2 Mei 2024.

Kamis, 2 Mei 2024

DJKI Jemput Bola ke SMK Grafika Jakarta Melalui RuKI Bergerak

Kemeriahan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2024 masih terus berlangsung, salah satu program tersebut adalah Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak yang digelar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Grafika Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.

Jumat, 3 Mei 2024

DJKI dan JICA Dongkrak Pemanfaatan Merek Kota Seribu Sungai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) didukung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Seminar Pelindungan dan Pemanfaatan Merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 2 Mei 2024 di Aston Hotel Banua, Banjarmasin.

Kamis, 2 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/