Diskusi Publik DJKI dan LMKN: Royalti Harus Dihimpun dan Disalurkan Sesuai Aturan

Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anggoro Dasananto mengatakan penghimpunan dan penyaluran royalti musik dan lagu memiliki peran penting dalam membangun ekosistem belantika musik Indonesia yang kondusif.

"Penyaluran royalti ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para musisi Indonesia. Mekanismenya bagaimana? Setiap pencipta atau pemegang ciptaan harus menggabungkan diri terlebih dulu ke dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar dapat disalurkan royaltinya," ujar Anggoro dalam kegiatan Diskusi Publik dan Konferensi Pers bersama DJKI dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Hotel JS Luwansa, Kamis, 6 April 2023.

Anggoro melanjutkan, seluruh ketentuan penghimpunan dan penyaluran royalti tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pemilik hak atau pengguna hak yang ingin menggunakan ciptaan secara komersial.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LMKN Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa ketentuan tentang pemberian lisensi atas ciptaan, besaran tarif yang ditetapkan juga akan terus dikaji dari waktu ke waktu agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi penerimanya.

"Kita sudah menyurati DJKI untuk melakukan kajian besaran tarif dan juga membicarakannya dengan para stakeholder, seperti asosiasi-asosiasi musisi di Indonesia. Memang ini membutuhkan perbaikan dari waktu ke waktu sambil menerapkan aturan yg sudah ada," jelasnya.

Sedangkan menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Agus Sardjono yang turut menjadi narasumber, prinsip utama dalam sistem royalti ini adalah LMK sebagai wakil dari para pencipta harus bekerja sedemikian rupa untuk mempertahankan hak-hak para pencipta yang memberikan kuasa kepadanya.

"LMK mewakili pencipta atau pemegang kuasa dalam membuat perjanjian dengan para pengguna untuk membayar royalti atas penggunaan ciptaan. Jika LMK gagal melakukan hal tersebut maka dapat disebut sebagai tindakan wanprestasi kepada pemegang kuasa," terang Agus.

Sementara itu, Ahmad Dhani sebagai salah satu perwakilan musisi Indonesia yang hadir dalam kegiatan diskusi menyampaikan aspirasi para musisi yang ingin dilibatkan dalam implementasi peraturan terkait penghimpunan dan penyaluran royalti ini.

"Kita harus sosialisasikan dan tegaskan lagi kepada setiap penyelenggara acara atau promotor bahwa tanpa sertifikat dari LMK terkait maka penyelenggara atau event organizer tersebut melanggar hukum," pungkas Dhani.

Selain diskusi publik, pada kegiatan ini LMKN juga memperkenalkan Sistem Administrasi Pelisensian Online yang ditujukan bagi para pengguna hak cipta dan hak terkait untuk dapat mengurus perizinan lisensinya secara daring melalui laman www.lmknlisensi.id.

Sebagai informasi, LMKN telah berhasil mengumpulkan pembayaran royalti dari penggunaan atas hak cipta dan hak terkait dari seluruh pengguna yang ada di Indonesia selama tahun 2022 sebesar Rp35.005.101.306. (syl/can)

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan JICA Dongkrak Pemanfaatan Merek Kota Seribu Sungai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) didukung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Seminar Pelindungan dan Pemanfaatan Merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 2 Mei 2024 di Aston Hotel Banua, Banjarmasin.

Kamis, 2 Mei 2024

Seminar Perempuan Indonesia: Berani Berkarya dengan Kekayaan Intelektual

Pada era yang semakin kompetitif, kreativitas harus semakin didorong agar setiap individu dapat bersaing secara global. Tak ubahnya para perempuan yang saat ini semakin dituntut untuk berdaya, salah satunya dengan memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki.

Selasa, 30 April 2024

Sambangi SMKN 32 Jakarta, RuKI Bergerak untuk Negeri

Jakarta - Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak menyambangi siswa dan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 32 Jakarta. Gelaran kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam rangka menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya.

Selasa, 30 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/