Dirjen KI Sarankan Tempatkan Ahli Marketing Di Sentra KI Universitas Untuk Pasarkan Hasil Inovasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan hak kekayaan intelektual (HKI) akan selalu berhubungan dengan ekonomi, karena salah satu hak dasar dari paten, merek, hak cipta, desain industri adalah hak ekonomi. Oleh sebab itu, HKI perlu dilindungi dengan cara didaftarkan karya ciptanya ke kantor kekayaan intelektual.

Hal itu disampaikanya dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Universitas Esa Unggul tentang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) yang diselenggrakan di Aula Kantor DJKI pada Rabu, 24 Juni 2020.

Freddy juga mengatakan untuk membuat suatu inovasi paten, setiap riset yang dilakukan haruslah berbasis pantentabilitas. Artinya riset tersebut harus berdasarkan kebaharuan atau berdasarkan pengembangan dari paten yang sudah ada.
“Selama ini riset di kita ini tidak base on novelties dan base on invention to invention,” ujarnya.

Selain itu, menurut Freddy setiap karya cipta ataupun penemuan yang berhasil dibuat harus memiliki manfaat untuk orang lain dan memiliki nilai jual untuk dapat dikomersialisasikan. Akan tetapi, setiap penemuan tersebut biasanya terkendala dalam pemasarannya.

“Inventor ini salah satu kelebihannya menemukan invensi, kelemahan inventor adalah dia bukan orang marketing. Makanya kita Ditjen KI, sudah hampir belasan tahun kalau di Universitas, kita buat Sentra KI. Tujuannya, Sentra KI-lah yang melakukan sell (penjualan), promotion (promosi) dan lain sebagainya,” terang Freddy. Hanya saja kendala di Sentra KI selama ini adalah tidak adanya seseorang yang ahli dibidang marketing.

Dalam kesempatan yang sama, DJKI juga memberikan enam sertifikat paten sederhana kepada lima dosen dari Universitas Esa Unggul.
“Bagi kami ini adalah suatu momen menjadi contoh bagi dosen-dosen yang lain, bahwa untuk mendapatkan paten itu bisa dilakukan dan kita dapatkan itu,” ucap Rektor Universitas Esa Unggul, Arief Kusuma Among Praja.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Strategi Pemerintah Tingkatkan Ekonomi Indonesia melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Direktur Kerja Sama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Yasmon menjelaskan pihaknya telah membuat sejumlah kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan kekayaan intelektual dalam negeri. Hal ini karena pembangunan ekonomi dunia juga telah berganti arah dari pemanfaatan sumber daya alam ke inovasi.

Selasa, 7 Mei 2024

Intellectual Property Crime Forum Tahun 2024: Wadah Kontribusi dan Kolaborasi Penegakan Hukum KI

Pelanggaran kekayaan intelektual (KI) atau Intellectual Property Crime (IPC) seringkali dianggap sebagai kejahatan tanpa korban, padahal hal tersebut mempunyai implikasi yang serius dan luas terhadap perekonomian, lingkungan, dan keselamatan konsumen.

Selasa, 7 Mei 2024

Perangi Situs Ilegal, DJKI dan WIPO Bahas Penegakan Hukum KI melalui WIPO ALERT

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dalam kesempatan ini Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan pertemuan bersama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dan anggota Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) pada Senin, 6 Mei 2024, di JS Luwansa, Jakarta.  

Selasa, 7 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/