Dirjen KI: Jangan Sebarkan Hoaks di Tengah Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris menyampaikan arahan terkait upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin (16/3). Freddy mengatakan bahwa setiap pegawai DJKI dilarang untuk ikut menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya karena dapat menimbulkan panik di tengah masyarakat.

“Saya minta semua pegawai jangan ikut-ikutan menyebar hoaks. Siapa yang menyebarkan akan langsung saya tindak,” ujar Freddy di Aula Oemar Seno Adji.

Selain itu, Dirjen KI juga melarang pegawai yang sakit untuk masuk kantor. Dia meminta pegawai yang merasa tidak sehat untuk memanfaatkan waktu ini menyembuhkan diri di rumah. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari penyebaran penyakit. 

“Yang merasa sakit, jangan masuk ke kantor. Silakan langsung hubungi Kabag Kepegawaian dan sampaikan alasan sakitnya. Kita honor sistem saja, kepercayaan atas kehormatan pribadi. Nanti tidak dipotong, tapi jangan Anda bilang sakit lalu ketemu di mal. Nanti akan saya tindak keras karena Anda sudah merusak sistem. Yang merasa sakit dilarang masuk kantor. Istirahat di rumah, banyak minum air dan juga jaga kesehatan,” lanjutnya.

Selanjutnya, Dirjen KI juga menyampaikan bahwa pegawai tidak melakukan perjalanan dinas luar negeri maupun dalam negeri. Pegawai juga diminta mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang, baik di luar maupun di dalam kantor selama 30 hari ke depan.

Pegawai juga tidak diperkenankan membawa anak-anak di lingkungan kantor. Setiap pegawai diminta untuk senantiasa menjaga kebersihan dan kedisiplinan dalam bekerja. 

“Bagi petugas pelayanan publik, dalam hal ini petugas loket disarankan untuk menggunakan masker sebagai antisipasi penyebaran virus. Layanan informasi melalui customer service dialihkan ke call center 152, untuk mengurangi interaksi langsung dengan petugas layanan,” imbuhnya.

Sebagai catatan, sebanyak 117 kasus virus Covid-19 terjadi di Indonesia per 15 Maret 2020. Delapan orang dinyatakan sembuh dan lima lainnya meninggal dunia. Pemerintah saat ini menyatakan bahwa kesehatan adalah prioritas utama.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Rancang Pendidikan Tentang KI Melalui Kurikulum Indonesian IP Academy

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai lembaga yang memberikan pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) menyadari bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk membuat masyarakat Indonesia sadar akan pentingnya KI. Salah satunya yaitu kurang meratanya pengetahuan tentang KI di seluruh lapisan masyarakat.

Senin, 20 Maret 2023

Ingin Tingkatkan Kualitas Proses Bisnis, DJKI Tak Hanya Sekedar Ingin Dapatkan Sertifikat ISO

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektua (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM saat ini tengah berupaya untuk mendapatkan sejumlah ISO demi meraih visi menjadi kantor berkelas dunia. Kendati demikian, DJKI tak hanya ingin mendapatkan sertifikat saja melainkan juga memperbaiki kualitas bisnis proses dalam memberikan pelayanan publik.

Senin, 20 Maret 2023

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, DJKI Gelar Rakernis Tahun 2023

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai salah satu unit Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara langsung selalu ingin meningkatkan kualitas layanan masyarakat. Oleh karena itu, DJKI menggelar Rapat Kerja Teknis Penguatan Kinerja (Rakernis) DJKI Tahun Anggaran 2023 pada 19 – 22 Maret 2023 di Shangri-La Hotel Jakarta.

Minggu, 19 Maret 2023

Selengkapnya