Dirjen Kekayaan Intelektual: Protokol Madrid Sistem Menguntungkan Bagi Pemilik Merek Yang Punya Visi Internasional

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyambut baik peluncuran booklet tentang permohonan Merek melalui sistem Protokol Madrid  yang berjudul “Protokol Madrid: Jalur Menuju Pencitraan Merek Global”. Penyusunan booklet yang diprakarsai oleh European Union Intellectual Property Organization (EUIPO) ini berguna sebagai panduan praktis untuk wirausaha Indonesia.

“Protokol Madrid merupakan sistem baru di Indonesia dan diperlukan pemahaman dalam mekanisme pendaftarannya. Maka dalam kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada EUIPO yang telah menginisiasi penyusunan booklet ini,” ujar Freddy Harris saat membuka acara peluncuran booklet Protokol Madrid di Hotel JS Luwansa, Rabu (27/2/2019).

Menutur Freddy Harris, melalui Protokol Madrid, pendaftaran merek yang barang akan dijual (ekspor) di luar negeri bisa dilakukan di dalam negeri. Selain menghemat biaya, waktu yang dibutuhkan untuk mendaftar pun bisa lebih singkat karena semua proses dilakukan di Indonesia.

"Saya yakin Protokol Madrid adalah sebuah sistem yang menguntungkan untuk pemilik merek yang memiliki visi Internasional,” ucap Feddy Harris.

Sistem ini menyediakan prosedur pendaftaran secara efisien dan transparan, memberikan insentif bagi pemilik merek luar negeri untuk berinvenstasi di Indonesia. Selain itu, Aksesi Protokol Madrid juga memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk ikut menikmati infrastruktur kekayaan intelektual global yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional  dan mendorong investasi.


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Indikasi Geografis untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia. Melalui potensi indikasi geografis Indonesia yang besar, DJKI yakin beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan akan dapat dicapai.

Jumat, 26 April 2024

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya