Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Berikan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan surat pencatatan ciptaan program komputer kepada Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya).

Surat pencatatan ciptaan tersebut diberikan secara langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin kepada Rektor Ubhara Jaya Irjen Pol (Purn) Bambang Karsono di Kampus II Ubhara Jaya pada hari Rabu, 15 Desember 2021.

Syarifuddin mengatakan bahwa sejatinya pelindungan hak adalah bersifat otomatis, sesuai dengan yang termaktub di dalam Pasal 1 (satu) butir 1 (satu) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun pelindungan hak cipta sifatnya otomatis, Syarifuddin menyarankan kepada pelaku seni, kreator dan inovator untuk mencatatkan hak cipta atas karyanya tersebut.

"Ini untuk memudahkan pembuktian apabila terjadi sengketa hak cipta. Selain itu, pencatatan hak cipta dapat menjadi catatan publik serta memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta," ungkap Syarifuddin saat ditemui usai kegiatan penyerahan surat pencatatan ciptaan.

Ia juga berharap kepada para akademisi, mahasiswa serta peneliti di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya untuk menghasilkan lebih banyak lagi produk-produk berbasis kekayaan intelektual.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya