Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Fokus Wujudkan WBK WBBM

Bogor – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar acara Penyusunan Standar Pelayanan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri (Dit HCDI) selama empat hari di Onih Hotel, Rabu (19/06/2019).

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kekayaan Intelektual, Chairani Idha Koesmayawati, dan didampingi Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Molan Tarigan.

Dalam sambutannya Chairani Idha Koesmayawati menyampaikan bahwa DJKI khususnya Dit HCDI merupakan salah satu instansi yang melakukan pelayanan publik, pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas maka perlu melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.

Untuk mendukung  pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang pada tahun 2019 ini Dit HCDI diusulkan untuk menjadi salah satu satuan kerja yang telah Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), tambah Chairani Idha Koesmayawati.

“Maka evaluasi terhadap standar pelayanan menjadi semakin penting dan Dit HCDI membuat penyempurnaan standar layanan Dit HCDI untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)”, ujar Chairani Idha Koesmayawati. 

Dalam laporannya Molan Tarigan menyampaikan bahwa sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur perlu adanya penyusunan penyempurnaan standar pelayanan.

“Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan”, ujar Molan Tarigan.

Peserta yang hadir berjumlah 80 orang terdiri dari pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Dit HCDI, para pemeriksa desain industri, dan fungsional umum di lingkungan Dit HCDI.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/