Desain Industri Jadi Andalan Ekonomi Negara Berkembang

Jakarta - Negara berkembang seperti Indonesia, Thailand dan Filipina menunjukkan bahwa hak desain industri ternyata lebih diandalkan dalam pengembangan ekonomi, ketimbang rezim kekayaan intelektual lainnya. Hal ini berkebalikan dari negara-negara maju yang kebanyakan berfokus pada paten. 

Hal itu tercantum dalam riset terbaru yang dilaksanakan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) - ASEAN yang berkolaborasi dengan Centre of Strategic International Studies (CSIS) Indonesia dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berjudul “Understanding the Use of Industrial Design - the Case of Indonesia, Phillipnes and Thailand”.

Riset tersebut berangkat dari tingginya permohonan atas hak desain industri Indonesia yang berada di angka 70 persen pada rentang waktu 2010 - 2015. Sementara pada rezim lain seperti paten justru didominasi oleh pemohon asing. Filipina dan Thailand yang menjadi obyek studi ini juga menunjukkan karakteristik serupa dengan Indonesia. 

Menurut riset yang diselenggarakan pada 2018 tersebut, sebagian besar pemilk hak desain industri di ketiga negara adalah perusahaan swasta dan perusahaan kecil. Perusahaan ini mengandalkan desain industri karena memiliki kemampuan finansial terbatas untuk berbisnis berbasiskan riset dan teknologi.

“Hak untuk desain industri sangat penting untuk pendesain di tiga negara yang kami teliti. Inovasi desain adalah salah satu cara untuk memasuki pasar ekspor,” ujar Intan Hamdan-Livramento, Perwakilan WIPO Jenewa, yang menjadi pembicara di ‘Seminar Pemanfaatan Desain Industri di Negara-Negara Kawasan Asia Tenggara’ yang diselenggarakan di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2020).

Hal itu terbukti dari 55 persen dari responden yang mendaftar hak desain industri untuk komersialisasi. Bahkan, 22 persen perusahaan melakukan ekspor untuk negara ASEAN lainnya dan negara Asia lainnya. 

“Rating nilai ekonomi perusahaan yang memiliki desain industri juga berada lebih tinggi dari pada mereka yang tidak memiliki desain industri. Desain adalah cara perusahaan berkomunikasi dengan konsumen mereka,” lanjut Intan.

Berdasarkan survei tersebut, sektor desain industri yang banyak diajukan haknya oleh masyarakat Indonesia berada di sektor kemasan, tekstil dan aksesoris, furnitur dan barang-barang rumah tangga.

Mendamba jauh dari imitasi

Alasan lain pemilik desain mengajukan permohonan haknya pada kantor kekayaan intelektual adalah untuk mendapatkan perlindungan dari imitasi. Menurut studi yang sama, tingkat imitasi memang masih cukup tinggi dan menyebabkan kerugian finansial. 

“Kebanyakan menemukan bahwa desain mereka telah diimitasi karena timbal balik konsumen dan juga dengan melihat produk imitasi mereka berada di pasaran. 42 persen melaporkan bahwa mereka mengalami kerugian sangat tinggi,” lanjutnya. 

Namun sayangnya, hanya separuh dari pemilik hak tersebut yang mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan sengketa. Alasan utamanya adalah tingginya biaya ke pengadilan dan sulitnya membuktikan tuduhan secara legal.

Desain Industri di Tanah Air 

Kendati demikian, Konsultan HKI, Rizky Adiwilaga, yang juga menjadi pembicara dalam seminar tersebut menjelaskan bahwa desain industri di Indonesia, terutama di kalangan universitas, belum berorientasi pada komersialisasi.

“Kebanyakan permohonan desain industri dari universitas dimaksudkan untuk capaian dosen dalam memenuhi kewajiban yang dicanangkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi. Kampus yang ingin rankingnya semakin tinggi, harus memiliki lebih banyak portofolio KI,” tambah Rizky.

Oleh karena itu, Rizki mengatakan bahwa hasil riset ini perlu dijadikan referensi dalam memahami penggunaan desain industri. Dia juga mengharapkan pemerintah mau mengambil langkah tindak lanjut agar kekayaan intelektual ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk perkembangan ekonomi di Tanah Air. 

Sekadar informasi, studi ini dilakukan dengan survei pada 512 responden di tiga negara. Filipina memiliki responden sebanyak 51 orang, kemudian Indonesia 112 orang dan Thailand 105 orang. Survei dilakukan dengan menyebar kuesioner dan wawancara dalam rentang waktu studi di 2018.

“Secara khusus, proyek Development Agenda ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai peranan desain industri dalam strategi bisnis di tiga negara Asia Tenggara,” ujar Kepala Sub Direktorat Kerjasama Luar Negeri DJKI, Andriensjah, mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris. 

Berikut link untuk materi  ‘Seminar Pemanfaatan Desain Industri di Negara-Negara Kawasan Asia Tenggara’.

http://bit.ly/2OtqutE

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Indikasi Geografis untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia. Melalui potensi indikasi geografis Indonesia yang besar, DJKI yakin beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan akan dapat dicapai.

Jumat, 26 April 2024

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya