Bahas Soal Proses Penyelesaian Sengketa KI di Indonesia, DJKI Terima Audiensi BAMHKI

Jakarta - Sebagai lembaga pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa KI. Adapun, salah satu cara untuk penyelesaian sengketa adalah melalui mediasi.

Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI mewakili Direktur Jenderal KI menerima kunjungan audiensi Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI) pada Selasa, 22 Agustus 2023 di Gedung Eks Sentra Mulia. 

Pada audiensi ini membahas  tentang masalah KI dan peran BAMHKI dalam membantu proses penyelesaiannya. Pembahasan tersebut dianggap penting karena KI telah menjadi bagian dan aset bagi pemiliknya serta mengandung kepentingan ekonomi. Akibatnya bila terjadi permasalahan dapat  berujung sengketa sehingga dapat mengganggu atau berdampak pada aktivitas pelaku usaha.

Selain itu juga dibahas perencanaan kerja sama oleh BAMHKI dengan beberapa pihak dan mengharapkan dukungan DJKI sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa.

Oleh karena itu, Anom sangat menyambut baik dan mendukung inisiasi yang diberikan oleh BAMHKI dalam membantu proses penyelesaian masalah KI terutama dibidang Hak Cipta.

Seperti dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 95 ayat 4 juga disampaikan bahwa pelanggaran Hak Cipta harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui proses mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.

"Mediasi yang diberikan BAMHKI akan sangat membantu DJKI dalam menyelesaikan sengketa KI," ungkap Anom

Selain itu, mediasi memiliki banyak keuntungan, diantaranya menyelesaikan sengketa secara lebih sederhana, tuntutan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan, serta penyelesaian yang lebih cepat dan biaya lebih murah. Tidak hanya itu, hubungan yang baik antar pihak terkait juga masih terjalin.

Sebagai informasi, BAMHKI dibentuk pada 21 April 2011 untuk mewujudkan dan membantu pelaksanaan pelindungan dan penegakan hukum di bidang KI. BAMHKI yang berkedudukan di Jakarta memberikan jasa penyelesaian sengketa KI yang bersifat adjudikatif, yakni Arbitrase dan bersifat non-Adjudikatif.  (Dim/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/