Awali Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2023, DJKI Gelar Entry Meeting Bersama BPK

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar entry meeting bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada hari Senin, 22 Januari 2024 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut merupakan langkah awal akan dimulainya pemeriksaan atas laporan keuangan DJKI tahun 2023.

“Seperti yang kita ketahui bersama, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dan memang pada dasarnya fungsi dari teman-teman BPK adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan keuangan,” ujar Kepala Bagian Keuangan Rian Arvin dalam sambutannya.

Sebelumnya, pemeriksaan yang dilakukan secara rutin ini hanya dilaksanakan di beberapa unit kerja Kementerian Hukum dan HAM, tetapi di tahun ini seluruh unit kerja, termasuk Inspektorat Jenderal juga dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

“Kunci dari pelaksanaan kegiatan ini ada tiga, yaitu komunikasi, komitmen, dan akses data. Saya berharap teman-teman Pejabat Pembuat Komitmen bisa dengan sigap membantu pelaksanaan pemeriksaan ini,” ucap Rian.

Di sisi yang sama, Ketua Tim dari BPK Herdiyanto juga menyampaikan bahwa pada kesempatan ini BPK tidak mencari-cari masalah namun membantu memberikan solusi terbaik dari sebuah permasalah. 

“Jadi kami mohon kerja samanya dari DJKI agar dapat menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar pemeriksaan bisa berjalan dengan lancar. Lebih baik efford di awal dari pada bermasalah di akhir,” pungkas Herdiyanto.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/