Alat Musik Tradisional Sebagai Potensi Indikasi Geografis

Jakarta - Indonesia kaya akan budaya termasuk alat musik tradisional yang beragam dan unik. Setiap daerah memiliki alat musik khasnya sendiri yang mencerminkan sejarah, tradisi dan kekayaan budaya setempat. Alat musik tradisional ini memiliki potensi besar untuk dilindungi dan dikembangkan sebagai Indikasi Geografis (IG).

IG adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk karena faktor lingkungan geografis (alam dan manusia) yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk tersebut. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen mengatakan bahwa pada dasarnya, IG merupakan media atau alat branding yang digunakan untuk membangun reputasi yang diperoleh dari kualitas produk dan karakteristik geografis dimana produk tersebut dihasilkan.

“IG sebenarnya memiliki kemiripan dengan merek, hanya saja IG tidak dapat dimiliki secara personal karena masih menjadi bagian dari kekayaan intelektual komunal (KIK) sebagai ekspresi budaya tradisional (EBT),” lanjutnya dalam Craft Forum Traditional Musical Instrument of Indonesia di Jakarta Convention Center pada Kamis, 29 Februari 2024. 

Seperti alat musik Angklung dari Jawa Barat misalnya, alat musik tradisional ini terbuat dari bambu dan merupakan satu ikon budaya Jawa Barat. Keunikan bunyi dan cara memainkannya telah menjadikan angklung sebagai warisan budaya yang tak ternilai. Angklung juga sangat berpotensi dalam tourism destination branding.

“Tourism destination branding adalah sebuah proses yang mengelola identitmas unik dari suatu lokasi untuk menarik wisatawan,” kata Min. 

Jawa Barat sangat berpotensi memiliki tourism destination branding dengan hadirnya Saung Angklung Udjo. Industri kreatif ini berhasil mengadakan pertunjukan baik di dalam maupun luar negeri dan berturut-turut semenjak tahun 2016 menorehkan prestasi sebagai “Best ASEAN Cultural Preservation Effort” di FIlipina. 

Oleh karena itu, Min mengatakan bahwa pemerintah daerah setempat harus bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan IG dari alat musik tradisional. 

“Bayangkan apabila seluruh alat musik tradisional didaftarkan, Indonesia akan mendunia serta meningkatkan ekonomi daerah juga, tentu hal ini menjadi sangat baik,” terang Min. 

Oleh karena itu, dengan dicanangkannya tahun 2024 sebagai Tahun IG merupakan langkah penting untuk meningkatkan pelindungan dan pengembangan IG di Indonesia. Dengan kerjasama dan dukungan dari semua pihak, diharapkan IG dapat memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi, budaya, dan identitas bangsa. (CAN/VER).



LIPUTAN TERKAIT

Ajukan Permohonan Mediasi, DJKI Terima Audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menerima audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik terkait dengan permohonan mediasi pada Jumat, 3 Mei 2024, di Kantor DJKI, Jakarta.

Jumat, 3 Mei 2024

DJKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banjarmasin Melalui Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan audiensi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pada Kamis, 2 Mei 2024.

Kamis, 2 Mei 2024

DJKI Jemput Bola ke SMK Grafika Jakarta Melalui RuKI Bergerak

Kemeriahan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2024 masih terus berlangsung, salah satu program tersebut adalah Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak yang digelar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Grafika Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.

Jumat, 3 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/