Ajak Para Kreator Berkreasi untuk Saling Menghargai, DJKI Sosialisasikan Hak Cipta

Jakarta - Di era digital saat ini, media sosial memberikan peluang bagi siapapun untuk berkarya. Para content creator berlomba-lomba memproduksi konten yang menarik bagi netizen. Kini sebuah konten bisa berisi tulisan, lagu, foto, potongan video, dan atribut lainnya untuk menyampaikan pesan dari kreatornya lewat berbagai platform digital.

“Karena serba digital, kreator bisa dengan mudah mendapatkan bahan untuk kontennya. Di sinilah rawan terjadi pelanggaran hak cipta”, kata Syarifuddin, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal ini disampaikan Syarifuddin saat menjadi narasumber talk show “Hak Cipta : Berkreasi untuk Saling Menghargai” yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Kamis (5/8/2021) secara live di aplikasi TikTok.

Syarifuddin menambahkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif yang didapatkan oleh pencipta secara otomatis setelah mewujudkan idenya menjadi sebuah karya nyata. Oleh karena itu, ketika ingin menggunakan karya orang lain, misalnya seperti lagu, musik, atau literasi sebaiknya meminta izin dan membicarakan pembagian keuntungan ekonomi kepada penciptanya terlebih dahulu. Hal ini perlu dilakukan sebagai wujud apresiasi juga mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

Talk show ini juga menghadirkan Ndoro Kakung, seorang pengamat media sosial  sebagai narasumber. Ndoro kakung menyatakan setiap hari ada banyak konten yang diproduksi di media sosial. Konten yang viral rawan untuk ditiru, di-reshare, di-remake, sehingga membuat bias siapa pencipta aslinya. Ketidaktahuan dan ketidakpedulian akan hak cipta membuat potensi pelanggaran ini semakin tinggi.

Sangat penting untuk para konten kreator memahami terms & conditions juga community guidelines di tiap-tiap platform media sosial. Hal ini sangat penting karena di dalamnya terdapat larangan untuk menggunakan karya ciptaan orang lain dengan tanpa hak. Jika dilaporkan bisa membuat konten itu dihapus bahkan akunnya di-suspend sehingga merugikan kreatornya sendiri.

Sebagai penutup, Syarifuddin menyampaikan bahwa hak cipta bukan untuk mempersulit para kreator untuk berkreasi, namun justru melindungi hak ekonomi juga moral para kreatornya. Saat ini DJKI sedang membuat sistem dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan perkembangan zaman untuk semakin memperkuat pelindungan hak cipta di Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Selengkapnya