61 PPNS KI Dilantik, Bantu Optimalkan Penegakkan Hukum Pelindungan KI

Kuantitas sumber daya Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI) saat ini tidak membatasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam melakukan penegakkan hukum pelindungan KI.

Terbukti dari jumlah penanganan aduan pelanggaran kekayaan intelektual yang terus meningkat secara signifikan sejak 2020 hingga 2022 dengan laporan pengaduan mencapai 46 kasus.

Namun, peningkatan kuantitas dan kualitas SDM yang mumpuni harus selalu dilakukan sebagai bentuk pemeliharaan dan optimalisasi layanan yang prima.

Oleh karena itu, sebanyak 61 PPNS KI yang tersebar pada DJKI maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) seluruh Indonesia dilantik secara hybrid di Hotel Mercure Convention Centre Jakarta dan melalui aplikasi Zoom pada Kamis, 8 Desember 2022. 

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar menjelaskan bahwa implementasi penegakan hukum yang baik di Indonesia merupakan salah satu faktor esensial selain pertumbuhan ekonomi dan investasi untuk memperoleh kepercayaan publik.

“Dengan demikian, penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam tugas penegakan hukum di tengah masyarakat sangatlah penting,” imbuhnya.

Hingga saat ini, jumlah PPNS KI aktif pada unit pusat ialah 23 orang dan pada Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh hingga Papua Barat berkisar 94 orang.

Akan tetapi, jumlah tersebut belum memasuki jumlah ideal PPNS dengan beban tugas yang ada yakni 5 orang per Kanwil dan jumlah yang lebih banyak untuk PPNS pusat dengan ruang lingkup kerja yang lebih luas sekaligus supervisi terhadap PPNS KI pada tiap wilayah.

Ruang lingkup yang lebih luas untuk PPNS KI pada DJKI termasuk juga untuk mendukung dan terlibat dalam langkah preventif pelanggaran KI melalui program unggulan DJKI 2023 mengenai sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual.

Oleh sebab itu, perlu adanya upaya untuk menciptakan PPNS KI yang andal di periode mendatang.

Lebih lanjut, menurut Cahyo yang perlu diperhatikan bahwa PPNS harus mampu menangani perkara sekalipun terjadi di luar negeri yang berdampak pada hukum di Indonesia.

“Kasus yang ada saat ini sudah tidak hanya terfokus pada kasus di Indonesia saja. Saya harap, PPNS tidak membatasi penyidikannya di dalam negeri, tapi juga harus turut menganalisis kemungkinan pengambilan bukti, saksi dan perspektif dari negara lain,” harap Cahyo.

Sejalan dengan ekspektasi tersebut, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di bawah naungan IP Task Force juga sedang mengkaji kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran merek yang terjadi di Atlanta, The United State, oleh salah seorang warga negara Indonesia.

Dengan bertambahnya jumlah PPNS KI dan perkembangannya ke depan, diharapkan optimalisasi penegakkan hukum pelindungan KI dapat terealisasi dengan baik sehingga kepercayaan masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dapat terbangun. (AMO/SYL/IRM)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dukung Pameran Inabuyer B2B2G Expo 2024

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) jemput bola dengan membuka layanan booth konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam kegiatan Inabuyer B2B2G Expo 2024 yang diselenggarakan di Gedung Smesco Jakarta

Rabu, 15 Mei 2024

Inventor Aceh Manfaatkan Kesempatan Asistensi secara Langsung

Kegiatan Patent One Stop Service bertujuan mempertemukan pemeriksa dengan inventor. Kebanyakan para inventor selama ini merasa bagian yang paling sulit ialah drafting, terutama terkait klaim paten. Dessy Emril selaku dosen Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala mengaku senang dan mengapresiasi kegiatan POSS yang diadakan di Aceh ini. Ia berencana akan mendaftarkan dua permohonan paten. Namun belum memiliki pengalaman dalam membuat drafting paten. Sehingga ia merasa bersemangat menghadiri kegiatan ini.

Rabu, 15 Mei 2024

DJKI Dorong Komersialisasi Paten Provinsi Sulawesi Tenggara

Kendari - Meningkatkan jumlah penyelesaian paten dalam negeri merupakan salah satu dari tujuan dari pelaksanaan Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan asistensi dokumen permohonan paten yang diselenggarakan di Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, pada 15 Mei 2024.

Rabu, 15 Mei 2024

Selengkapnya