#Hak Cipta

Potensi KI Aceh Didorong Tak Berhenti di Sertifikat

Banda Aceh - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mendorong potensi kekayaan intelektual (KI) di Provinsi Aceh agar tidak berhenti pasca terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), tetapi juga memaksimalkan hilirisasinya hingga menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat. Menurutnya, KI harus menjadi aset yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan potensi besar Aceh di sektor pertanian, seni, teknologi, dan produk budaya.

Senin, 10 Agustus 2026

Mencatat Karya, Menjaga Hak Musisi, Dirjen KI Tinjau Lokasi Layanan KI di Aceh

Banda Aceh - Sejak belajar musik di bangku SMP, Mahrisal telah menjalani perjalanan panjang sebagai musisi. Musisi asal Bireun, Aceh, itu mulai berkecimpung di dunia musik sejak 1989 dengan genre musik pop jazz, rock, hingga world music. Salah satu karyanya yang dikenal luas adalah Hymne Aceh, lagu yang menjadi anthem resmi Aceh.

Senin, 10 Agustus 2026

DJKI Dorong Strategi Pelindungan KI bagi Industri Gim Nasional

Sekretaris Bidang Perumusan Kebijakan dan Peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Achmad Iqbal Taufiq, menekankan pentingnya strategi pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku industri gim nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Industrial Design and Copyright Forum IP Talks Copyright Forum yang menghadirkan DJKI sebagai salah satu narasumber di Summarecon Mall Serpong, 7 Agustus 2026.

Jumat, 7 Agustus 2026

DJKI Dorong Kampus UNNES Kelola Hak Cipta hingga Bernilai Ekonomi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong perguruan tinggi tidak berhenti pada proses pencatatan hak cipta, tetapi juga mengelolanya secara optimal agar memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta dan institusi. Upaya tersebut dilakukan melalui Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Hak Cipta yang diselenggarakan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Negeri Semarang (UNNES), Jawa Tengah.

Rabu, 5 Agustus 2026

Hak Cipta Perlu Dikelola, DJKI Bekali Universitas Semarang Layanan Pasca Pencatatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong perguruan tinggi mengoptimalkan pengelolaan hak cipta setelah proses pencatatan agar karya intelektual tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberikan nilai ekonomi. Upaya tersebut dilakukan melalui Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Hak Cipta yang diselenggarakan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Semarang (USM), Jawa Tengah.

Selasa, 4 Agustus 2026

DJKI Sempurnakan Layanan Hak Terkait, Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Rp0 Tetap Dimulai 1 Agustus

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik tanpa biaya atau nol rupiah akan mulai beroperasi pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan sebagai bagian dari upaya memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual bagi para pencipta.

Jumat, 31 Juli 2026

DJKI dan LMKN Selaraskan Langkah Penguatan Tata Kelola Royalti Lagu dan Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama perwakilan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperkuat koordinasi dalam pengelolaan royalti lagu dan musik melalui rapat yang digelar di Gedung DJKI, Jakarta, pada 30 Juli 2026.

Kamis, 30 Juli 2026

DJKI Perluas Edukasi Hak Cipta di Institut Desain dan Bisnis Bali

Denpasar - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat pencatatan hak cipta di lingkungan perguruan tinggi melalui kegiatan Peningkatan Pencatatan Hak Cipta dan Produk Hak Terkait bertema Lindungi Karya, Ciptakan Peluang Pencatatan Hak Cipta untuk Kreativitas dan Ekonomi Bangsa di Institut Desain dan Bisnis (IDB) Bali.

Rabu, 29 Juli 2026

DJKI dan Staf Khusus Presiden Bahas Pelindungan Hak Cipta Musik di Era Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membahas penguatan tata kelola hak cipta musik bersama Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto pada 29 Juli 2026. Pertemuan tersebut membahas implementasi tarif nol rupiah untuk pencatatan lagu dan musik, pengembangan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM), perkembangan teknologi, hingga pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai aset ekonomi.

Rabu, 29 Juli 2026

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Batu Pulaki pada Lovina Festival 2026

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) daerah dengan menyerahkan sertifikat indikasi geografis Batu Pulaki Banyupoh Buleleng pada malam puncak Lovina Festival 2026 di Kabupaten Buleleng, Bali, pada Selasa 28 Juli 2026. Penyerahan tersebut disaksikan sekitar 30 ribu masyarakat yang memadati kawasan festival.

Selasa, 28 Juli 2026

DJKI Tingkatkan Pencatatan Hak Cipta di ISI Bali

Denpasar - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong sivitas akademika Institut Seni Indonesia (ISI) Bali untuk semakin aktif melindungi dan mencatatkan karya intelektual yang dihasilkan. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Peningkatan Pencatatan Hak Cipta dan Produk Hak Terkait di ISI Bali, Denpasar pada Selasa, 28 Juli 2026.

Selasa, 28 Juli 2026

DJKI Sosialisasikan Tarif Rp0 Pencatatan Lagu kepada Kementerian dan Perguruan Tinggi

Pemerintah membuka akses lebih luas bagi pencipta lagu untuk mencatatkan karyanya melalui kebijakan tarif nol rupiah untuk permohonan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik. Menjelang penerapan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyosialisasikan penerapan tarif Rp0 kepada kementerian, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan sektor musik di Gedung DJKI, Jakarta, 27 Juli 2026.

Senin, 27 Juli 2026

DJKI Sosialisasikan Kebijakan Pencatatan Lagu Nol Rupiah Kepada Musisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyosialisasikan kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan ciptaan lagu dan musik kepada para musisi dan pelaku industri musik di Gedung DJKI, Jakarta, 24 Juli 2026. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak pencipta mencatatkan karya sekaligus memperkuat tata kelola data lagu nasional.

Jumat, 24 Juli 2026

Pemerintah Buka Peluang Pencatatan Hak Cipta Gratis untuk Karya Selain Lagu dan Musik

Pemerintah membuka peluang memperluas kebijakan pencatatan hak cipta tanpa biaya ke jenis ciptaan lain setelah sektor musik dan lagu. Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ketika menjawab pertanyaan seniman seni rupa dalam program PASTI Ada Solusi di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Jumat, 24 Juli 2026

Menkum Supratman Jawab Pertanyaan Basis Souljah Terkait Hak Mekanikal Musik dan Lagu

Pemerintah menyampaikan manfaat kebijakan pencatatan hak cipta musik dan lagu tanpa biaya yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 melalui Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2026. Tidak hanya pencipta lagu, pelaku pertunjukan dan produser fonogram juga dapat mencatatkan hak terkait secara gratis sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum dan membangun ekosistem musik nasional.

Jumat, 24 Juli 2026