Indonesia mendorong penguatan tata kelola royalti hak cipta lintas negara agar lebih transparan, akuntabel, dan didukung sistem yang saling terhubung. Upaya ini diperlukan untuk memastikan pencipta memperoleh imbalan yang layak ketika karya mereka digunakan dan menghasilkan nilai ekonomi di berbagai negara.
Kamis, 8 Oktober 2026
Transparansi dalam pengelolaan royalti hak cipta belum serta-merta menjamin akuntabilitas. Ketersediaan data dan informasi perlu diikuti mekanisme yang memungkinkan untuk menelusuri penggunaan karya, mengetahui pihak yang bertanggung jawab, serta memperbaiki kesalahan dalam proses distribusi.
Kamis, 8 Oktober 2026
Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.
Rabu, 7 Oktober 2026
Pemerintah Indonesia mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, dan pakar untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital. Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era berlangsung pada 7–9 Oktober 2026 di Bali dengan membahas tiga persoalan utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.
Rabu, 7 Oktober 2026
Perkembangan streaming dan kecerdasan artifisial (AI) telah mengubah cara karya kreatif diproduksi, didistribusikan, dan dimanfaatkan lintas negara. Perubahan tersebut sekaligus menghadirkan tantangan baru dalam memastikan informasi mengenai karya, pemegang hak, penggunaan, hingga aliran royalti dapat bergerak secara akurat mengikuti karya yang telah melampaui batas yurisdiksi.
Rabu, 7 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memetakan sejumlah tantangan dalam tata kelola royalti hak cipta lintas negara di tengah pertumbuhan penggunaan karya musik secara digital. Pemetaan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, pada Rabu 7 Oktober 2026.
Rabu, 7 Oktober 2026
Digitalisasi mengubah bagaimana cara karya cipta diproduksi, didistribusikan, serta dimonetisasi. Layanan streaming, platform konten digital, hingga kecerdasan artifisial (AI) membuka peluang ekonomi baru bagi pencipta dan pemegang hak. Namun, pemanfaatan karya yang melintasi batas negara juga menghadirkan tantangan dalam pengelolaan dan distribusi royalti.
Senin, 5 Oktober 2026
Bandung - Memutar lagu di kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, maupun ruang usaha lainnya bukan sekadar menghadirkan hiburan bagi pelanggan. Ketika lagu dan musik digunakan untuk kepentingan komersial, terdapat hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait yang perlu dihormati. Pesan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Sosialisasi Kepatuhan Hukum Hak Cipta berupa Lagu dan Musik bagi Pelaku Usaha di Hotel Grand Sunshine Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/10).
Kamis, 1 Oktober 2026
Bandung - Musik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengalaman pelanggan di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan hingga berbagai ruang usaha lainnya. Namun, di balik lagu yang terdengar dan dinikmati publik, terdapat hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait yang perlu dihormati. Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Hukum Hak Cipta berupa Lagu dan Musik bagi Pelaku Usaha yang diselenggarakan di Hotel Grand Sunshine Soreang, Kabupaten Bandung Jawa Barat, Kamis (1/10).
Kamis, 1 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menargetkan penerimaan 6 juta pencatatan ciptaan musik/lagu. Kebijakan yang diberlakukan sejak 1 Agustus 2026 tersebut dilakukan untuk membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang akan menjadi dasar penarikan dan distribusi royalti musik/lagu.
Selasa, 29 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum bersama Dewan Pers mematangkan persiapan penyelenggaraan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang akan berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 di Bali. Forum ini akan mempertemukan perwakilan negara ASEAN dan negara sahabat untuk membahas pelindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, termasuk tantangan yang muncul akibat perkembangan platform digital dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI).
Rabu, 23 September 2026
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan surat pencatatan hak cipta atas Lagu Festival Hiu Paus kepada Pemegang Hak Cipta yaitu Yayasan Hiu Paus Sumbawa. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya masyarakat.
Sabtu, 19 September 2026
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.
Jumat, 11 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat sebanyak 3.865 lagu dan musik serta 1.324 pencipta telah terdaftar dalam Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sejak 1 Agustus hingga September 2026. Data tersebut menjadi fondasi penting dalam upaya membangun tata kelola royalti musik yang lebih akurat, transparan, dan berbasis data penggunaan di Indonesia.
Selasa, 8 September 2026
Memperingati Hari Literasi Nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak para penulis, penerjemah, akademisi, dan pelaku industri literasi untuk segera mencatatkan hak cipta atas karya yang dihasilkan sebagai langkah awal pelindungan hukum dan penguatan kepemilikan karya. Pada saat yang sama, DJKI juga mengimbau masyarakat untuk menghargai karya tulis dengan tidak membeli, menyebarkan, maupun membaca buku bajakan yang merugikan para pencipta.
Selasa, 8 September 2026