#Hak Cipta

DJKI Matangkan Regulasi Tata Kelola Royalti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Kelola Royalti di Bidang Hak Cipta. Hal ini masih dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta melalui sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Senin, 7 September 2026

Ideafest 2026: Kreator dan Agensi Wajib Kantongi Lisensi Penggunaan Lagu untuk Konten Komersial

Penggunaan lagu di media sosial, iklan digital, hingga konten afiliasi masih menjadi area yang sering disalahpahami oleh kreator dan agensi. Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Wahyu Jati Pramanto, menjelaskan bahwa penggunaan lagu untuk kepentingan promosi, iklan, maupun aktivitas yang menghasilkan keuntungan ekonomi harus memperhatikan aspek perizinan dari pemegang hak terkait.

Minggu, 6 September 2026

Menkum: Indonesia Tidak Mengemis Royalti, Kita Tuntut Keadilan dan Transparansi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun sistem royalti musik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para pencipta lagu Indonesia. Supratman menegaskan bahwa Indonesia akan terus memperjuangkan hak ekonomi para pencipta, baik di tingkat nasional maupun internasional. 

Jumat, 28 Agustus 2026

Dari ITB ke UNISBA, DJKI Perkuat Optimalisasi Manfaat Ekonomi Hak Cipta

Setelah melaksanakan Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Pencatatan Hak Cipta di Institut Teknologi Bandung, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Tim Pasca Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, melanjutkan kegiatan serupa di Universitas Islam Bandung (UNISBA), Jumat, 28 Agustus 2026.

Jumat, 28 Agustus 2026

Hukum Menikmati Drama Pendek AI

Maraknya drama pendek berbasis kecerdasan buatan (AI) di media sosial mendorong pentingnya pemahaman masyarakat mengenai hak cipta. Kemudahan teknologi yang memungkinkan siapa pun menikmati maupun memproduksi konten AI dalam waktu singkat tidak berarti karya yang beredar di internet bebas disalin, diunggah ulang, atau dimanfaatkan tanpa izin dari pemilik hak.

Kamis, 27 Agustus 2026

Pencatatan Bukan Akhir, Saatnya Kampus Optimalkan Nilai KI 

Pencatatan hak cipta bukanlah akhir dari perjalanan sebuah karya. Karya yang telah dilindungi perlu dikelola, dikembangkan, dan dimanfaatkan agar memberikan nilai tambah bagi pencipta maupun institusi. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Hemawati BR Pandia dalam kegiatan Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Pencatatan Hak Cipta di Gedung Science and Techno Park, Institut Teknologi Bandung (ITB), pada 27 Agustus 2026.

Kamis, 27 Agustus 2026

Wali Kota Subulussalam Apresiasi Layanan Cepat KI Komunal

Wali Kota Subulussalam, Aceh, M. Rasyid Banchin mengapresiasi transformasi digital layanan kekayaan intelektual yang dilakukan Kementerian Hukum. Apresiasi tersebut disampaikannya dalam kegiatan Pasti Ada Solusi yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (20/8/2026), setelah dirinya berhasil memperoleh Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Ekspresi Budaya Tradisional Gambus Lae Sukhaya.

Jumat, 21 Agustus 2026

DJKI Siapkan Rancangan Permenkum Tata Kelola Royalti untuk Perkuat Ekosistem Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mulai menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Rpermenkum) tentang tata kelola ekosistem hak cipta dan royalti. Penyusunan regulasi ini merespon hasil kajian Koalisi Seni terkait pengembangan ekosistem di sejumlah sektor hak cipta.

Kamis, 20 Agustus 2026

Dari Rak ke Layar: Menjaga Hak di Perpustakaan Digital

Berbicara soal hak cipta dalam koleksi perpustakaan, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damar Sasongko mengatakan bahwa terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan, yaitu hak pencipta atas karya tersebut dan akses publik terhadap karya yang tersedia.

Kamis, 20 Agustus 2026

Di Balik Setiap Klik, Ada Hak yang Tak Boleh Terusik

Ketika semua tinggal klik, sebuah buku dapat diunduh dalam hitungan detik. Artikel dapat disimpan, karya dapat disalin, lalu dibagikan kembali kepada banyak orang. Kemudahan teknologi telah membawa masyarakat semakin dekat dengan berbagai sumber informasi. Namun, di balik kemudahan itu, ada hak pencipta yang tetap harus dijaga.

Kamis, 20 Agustus 2026

DJKI dan BNI Fasilitasi 1.000 Pencatatan Hak Cipta Gratis, Serentak di 33 Provinsi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan fasilitasi pencatatan hak cipta kepada 1.000 pencipta secara serentak di 33 provinsi pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 ini merupakan upaya memperluas akses masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 19 Agustus 2026

Tiga Karya Raih Surat Pencatatan Hak Cipta di Hari Pengayoman ke-81

Tiga karya dari bidang seni lukis, seni tari, dan buku memperoleh surat pencatatan hak cipta yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.

Rabu, 19 Agustus 2026

Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Menteri Hukum

Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum meraih penghargaan sebagai unit penyelenggara pelayanan publik dengan kategori Kualitas Pelayanan Baik dan Tingkat Kepatuhan Tinggi Tanpa Maladministrasi. Penghargaan tersebut diberikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2026.

Rabu, 19 Agustus 2026

DJKI Usulkan Resale Right Seni Rupa dalam RUU Hak Cipta

Pemerintah membuka ruang pengaturan resale right atau hak jual kembali bagi karya seni rupa ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Ketentuan tersebut ditujukan untuk memastikan pencipta atau ahli warisnya tetap memperoleh manfaat ekonomi ketika karya kembali diperjualbelikan setelah transaksi pertama.

Sabtu, 15 Agustus 2026

Potensi KI Aceh Didorong Tak Berhenti di Sertifikat

Banda Aceh - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mendorong potensi kekayaan intelektual (KI) di Provinsi Aceh agar tidak berhenti pasca terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), tetapi juga memaksimalkan hilirisasinya hingga menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat. Menurutnya, KI harus menjadi aset yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan potensi besar Aceh di sektor pertanian, seni, teknologi, dan produk budaya.

Senin, 10 Agustus 2026