Kekayaan Intelektual adalah Faktor Kunci dalam Ekspansi Perdagangan Global

Bandung - Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami menuturkan pentingnya mempersiapkan para pelaku bisnis dalam negeri agar terus memaksimalkan kreatifitas dan mengekplorasi nilai ekonomi kekayaan intelektual (KI) sebagai salah satu potensi yang dapat menggerakkan roda perekonomian sebuah negara pada era globalisasi.

 

Dalam sambutannya pada kegiatan Forum Discussion Group (FGD) tentang Pemanfaatan Perjanjian Free Trade Agreement (FTA)/Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) Bidang KI Untuk Pelaku Bisnis Dalam Pasar Global di Hotel Mercure Bandung City Centre pada 27 Oktober 2022, Sri Lastami mengambil contoh kepopuleran Tokyo Banana, sebuah merek produk makanan dari Jepang.

 

“Kalau diperhatikan, Tokyo Banana itu semacam produk kue bolu yang dibentuk seperti pisang. Namun, dengan kemampuan branding yang baik, nilai jual Tokyo Banana bisa mencapai seribu sampai seribu dua ratus Yen.” ujar Lastami.

 

Lastami melanjutkan bahwa bangsa Indonesia harus beralih dari ketergantungan pada sektor raw material ke sektor kekayaan intelektual. Dengan sentuhan kreatifitas, kayu gelondongan yang harganya sepuluh juta per meter, dapat meningkat berkali-kali lipat nilai jualnya jika diolah menjadi mebel.

 

“Kekayaan Intelektual adalah aspek penting yang perlu diperhatikan dalam perdagangan internasional. karena KI menjadi faktor kunci dalam ekspansi perdagangan di mana daya saing sebagian besar didorong oleh inovasi.” jelas Lastami.

 

Lastami menekankan bahwa diperlukan siasat yang tepat untuk bisa bersaing dengan negara lain dalam industri pasar global. Sebagai bentuk dukungan agar mampu bersaing di pasar global, DJKI telah melakukan terobosan berupa peluncuran IP Market Place sebagai wadah untuk memasarkan kekayaan intelektual yang ada di Indonesia.

 

Sebagai informasi, kekayaan intelektual mempunyai keterkaitan dengan perdagangan internasional, hal ini tertera dalam Trade Related aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) yang merupakan perjanjian internasional di bidang KI terkait perdagangan. TRIPS Agreement adalah perjanjian yang merupakan bagian dari WTO agreement yang ditandatangani oleh seluruh anggota WTO.

 

Keikutsertaan pada WTO-TRIPS telah memberi konsekuensi kepada anggotanya termasuk Indonesia untuk mengharmonisasi Undang-Undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual sebagai kebutuhan yang semakin mendesak.

 

“Dalam TRIPS telah ditetapkan ketentuan-ketentuan yang merupakan batasan minimum pelindungan kekayaan intelektual yang harus diberikan oleh semua anggota WTO yang diterapkan di perdagangan. Sebagai contoh, undang-undang paten pertama itu masa pelindungannya empat belas tahun, yang kemudian kita sesuaikan menjadi dua puluh tahun.” jelas Lastami.

 

Mengakhiri sambutannya, Lastami berharap melalui perjanjian FTA/CEPA, tidak saja akan memberikan peluang untuk para inventor, pelaku usaha untuk dapat masuk dalam pasar global tetapi juga memberikan peluang pula untuk pengembangan sistem kekayaan intelektual dan pemanfaatan ekonominya secara komprehensif.(daw/iwm)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya