Grand Launching IP Marketplace, Wamenkumham: Platform ini untuk Komersialisasikan Produk Kekayaan Intelektual

Jakarta - Dalam mendukung komersialisasi produk kekayaan intelektual (KI) milik masyarakat Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan Intellectual Property Marketplace (IP Marketplace).

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)  Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa IP Marketplace merupakan platform yang diciptakan sebagai jawaban akan kebutuhan masyarakat dalam memberikan kemudahan kepada pemilik KI untuk mempromosikan karya intelektualnya kepada para calon investor baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

“Keberadaan wadah atau platform yang dibentuk ini dapat mendukung upaya melindungi hak eksklusif pemilik KI sekaligus mempromosikan karya ataupun produk KI mereka agar berhasil dalam tahap komersialisasi,” kata Eddy saat menghadiri acara Grand Launching IP Marketplace di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.



Terdapat tiga unsur ekosistem KI yang terdiri dari kreasi, pelindungan, dan, komersialisasi yang merupakan satu kesatuan siklus mata rantai yang tidak dapat dipisahkan. Untuk itu, tahapan selanjutnya setelah unsur pelindungan ialah unsur komersialiasi atas KI di Indonesia. 

Menurutnya, saat ini para pemilik KI baik berupa merek, paten, desain industri atau hak cipta hanya sebatas memiliki saja, belum banyak yang berhasil masuk ke tahap komersialisasi.

Eddy menganggap bahwa upaya komersialisasi KI ini menjadi sangat penting dan wajib ditempuh pemerintah, jika Indonesia ingin menjadi salah satu negara yang mencapai tingkat pendapatan menengah atau middle income trap melalui konsep ekonomi digital.

Hal ini sejalan dengan  Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 yang baru saja diundangkan  pada tanggal 12 Juli 2022. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan dukungan dan mendorong pertumbuhan dunia usaha. 

“Untuk itu, saya mewakili pemerintah mendukung DJKI dalam membangun sistem IP Marketplace ini. Platform ini juga untuk mendukung skema pembiayaan berbasis KI yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif,” pungkasnya.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyatakan platform ini terintegrasi untuk mempertemukan para pemilik KI, penghasil produk KI di lokapasar dengan pembeli dan inventor secara langsung.



“Kita sediakan website yang bentuknya seperti e-commerce, tetapi yang dijual adalah KI. Nanti akan ada informasi yang lengkap, siapa pemilik dan pemegang haknya. Bagi pemilik KI ataupun calon investor serta masyarakat yang ingin mengetahui apa saja yang dijual dapat mengaksesnya ke laman marketplace.dgip.go.id,” tutur Razilu.

Grand Launching IP Marketplace menjadi gambaran atas komitmen DJKI dalam menyukseskan Program Unggulan DJKI 2022 yang pada akhirnya berdampak pada keberhasilan Kemenkumham untuk ikut serta dalam mewujudkan KI sebagai poros pemulihan ekonomi nasional di era ekonomi digital. Lebih lanjut, IP Marketplace merupakan parameter DJKI menuju World Class IP Office. (DES/AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya