Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Farida memutuskan untuk menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 16/KBP/VI/2023 atas uraian deskripsi terhadap nomenklatur senyawa 2-fenoksietil-(4-hidroksi-3-metoksifenil)asetat sebagaimana ditunjukkan dalam tabel 1 dan koreksi atas klaim 1 dan klaim 3 sebagaimana ditunjukkan dalam tabel 2 dari paten nomor IDP000086495 dengan judul Invensi “Senyawa Sensasi Penghangatan”.

“Majelis menilai bahwa koreksi atas uraian deskripsi terhadap nomenklatur senyawa 2-fenoksietil-2-(4-hidroksi-3-metoksifenil) asetat tersebut tidak memperluas lingkup invensi,” ujar Farida.

“Koreksi atas klaim 1 dan klaim 3 yang ditunjukkan dalam tabel 2 dari paten nomor IDP000086495 yang diajukan oleh pemohon juga telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” lanjutnya.

Farida menyampaikan hasil putusan Majelis Banding Paten kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk ditindaklanjuti dengan dengan mengubah lampiran sertifikat patennya.

Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati memutuskan untuk menolak klaim 1 sampai dengan klaim 12 dari permohonan banding nomor registrasi 07/KBP/II/2023 atas penolakan permohonan paten nomor P00201808078 dengan judul “Bentuk Polimorfik dari N-{6-(2-hidroksipropan-2-il)-2-[2-(metilsulfonil)etil]-2H-indazol-5-il}-6-(triflorometil)piridin-2-karboksamida”.

“Dari hasil analisis di atas dapat disimpulkan bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari klaim 1 sampai dengan klaim 12 dinilai tidak jelas, sehingga klaim 1 sampai dengan klaim 12 dinilai tidak dapat diperiksa kebaruan, langkah inventif, dan penerapannya dalam industri,” jelas Erlina.

Pihaknya menambahkan Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

“Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkas Erlina. (yun/daw)

 

 

 

 

 



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/