DJKI Telah Siapkan Perangkat Pendukung Skema Pembiayaan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif sejatinya menjadi angin segar bagi para pelaku ekonomi kreatif Indonesia untuk mengembangkan usaha.

Sebab, dalam beleid tersebut disebutkan bahwa kekayaan intelektual (KI) dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.

Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintah untuk  mempersiapkan berbagai mekanisme dan ketentuan lainnya mengenai pembiayaan berbasis KI ini agar PP nomor 24 tahun 2022 dapat terimplementasikan dengan baik.



Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengatakan setidaknya terdapat 9 (sembilan) hal yang perlu segera ditindaklanjuti dan koordinasikan agar pelaku ekonomi kreatif yang memiliki KI dapat melakukan pengajuan pinjaman modal ke lembaga keunganan.

Pertama, Penyiapan Platform Pendaftaran Penilai KI; Kedua, Penyiapan sistem pencatatan fasilitas pembiayaan pelaku ekonomi kreatif; Ketiga, Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pembiayaan dan pemasaran di Kemenparekraf/ Baparekraf; Keempat, Mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan;

Kelima, Menyusun dan mendorong regulasi terkait di sektor jasa keuangan; Keenam, Mendorong perwujudan insentif fiskal dan non fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif; Ketujuh, Memfasilitasi peningkatan kompetensi profesi penilai KI agar mampu melakukan penilaian KI; Kedelapan, Menyiapkan integrasi sistem elektronik antar Kementerian/Lembaga untuk mendukung pembiayaan dan pemasaran berbasis KI; dan Kesembilan, Fasilitasi Sistem Pemasaran Berbasis KI.

Menurut Angela, keberhasilan penerapan PP nomor 24 tahun 2022 ini hanya dapat terwujud dengan adanya kolaborasi dari berbagai pihak termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), penilai KI, serta komunitas dan para pelaku ekonomi kreatif.

"Sehingga, kehadiran PP ini adalah sebuah landasan hukum pemanfaatan sekaligus pelindungan kekayaan intelektual yang menjadi jawaban dan bentuk kehadiran negara untuk mendukung para pelaku ekonomi kreatif Indonesia," ucapnya saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 di Hotel Westin Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.



Menanggapi 9 (sembilan) hal yang disampaikan Wamenparekraf tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyatakan bahwa ada beberapa diantaranya telah direalisasikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Perangkat pendukung dalam membantu skema pembiayaan kekayaan intelektual yang dimaksud diantaranya yaitu mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan; dan fasilitasi sistem pemasaran berbasis KI.

Razilu mengatakan dalam mendorong penyediaan akses data atas KI, DJKI telah memiliki database seluruh pemegang hak kekayaan intelektual, yaitu Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia yang dapat diakses dilaman pdki-indonesia.dgip.go.id.

“Baik itu hak cipta, paten, merek, desain industri dan lain-lain terkait dengan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual. Ini bapak ibu (dapat mengaksesnya) secara gartis,” ungkapnya.

Lanjut Razilu, dalam membantu memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI, DJKI meluncurkan platform Intellectual Property Marketplace (IP Marketplace).

Menurutnya, platform ini merupakan wadah promosi berbentuk kanal website yang mempertemukan para pemilik KI dengan pembeli ataupun calon investor secara langsung. Sekaligus sebagai sarana membantu mengkomersialisasikan para penghasil produk KI di lokapasar.

“Diantara manfaat dari IP marketplace ini, yang pertama kalau investor yang memiliki uang secara langsung maka tidak perlu dia pinjam diperbankan. Bagi mereka yang memiliki jiwa entrepreneur, tapi dia tidak punya KI, dan dia tahu ada KI orang lain yang bisa dilisensikan, dia bisa menghubungi pemilik KI-nya,” terang Razilu.

Selain itu, Razilu juga mengungkapkan bahwa di dalam platform IP Marketplace tersebut berencana akan ada data terkait dengan track record atau rekam jejak dari surat-surat pencatatan dan sertifikat KI.

“Supaya calon investor tahu, kira-kira sepak terjang dari pelaku dan pemilik Ki itu seperti apa,” pungkasnya.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya