DJKI Segera Tingkatkan Kualitas Konsultan KI, Masyarakat Semakin Diuntungkan

Jakarta - Dari tahun ke tahun, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) senantiasa melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mengenai konsultasi kekayaan intelektual (KI) yang diberikan oleh Konsultan KI.

Salah satunya adalah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 (PP 100) tentang Konsultan KI. 

“Dibentuknya PP Menkumham tentang Konsultan KI berguna untuk mendukung efektivitas pelaksanaan evaluasi dan pengawasan terhadap konsultan KI,” ujar Endar Tri Ariningsih, Koordinator Kerjasama Dalam Negeri DJKI.

Adapun peraturan yang diatur dalam PP 100 adalah mengenai pengangkatan konsultan KI, hak dan kewajiban konsultan KI, majelis pengawas konsultan KI, pemberhentian konsultan KI, organisasi profesi dan pemantauan serta evaluasi konsultan KI. 

“PP 100 ini mengakomodir  dan membantu masyarakat Indonesia dalam mendapatkan pelayanan dalam kepastian mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” tambah Koordinator Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan, Radita Ajie,. 

Pembahasan dalam FGD ini mempertimbangkan kepentingan dari berbagai pihak, yaitu DJKI sebagai pemangku kebijakan, Konsultan KI sebagai mitra DJKI dan masyarakat.

Dalam kesempatan ini lebih rinci dibahas mengenai pemberian pelatihan dan sertifikasi demi menambah pengetahuan dan keterampilan konsultan KI, pembentukan Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual untuk pengawasan serta pembinaan dan pengaturan batas usia seorang konsultan KI.

Dengan PP 100 ini, DJKI akan semakin meningkatkan kualitas dan kuantitas pendaftaran KI di Indonesia. FGD yang dilaksanakan pada 23 s.d. 24 Februari 2023 di Hotel Swissotel PIK Avenue dilakukan bersama Direktorat Jenderal Peraturan Pemerintah (DJPP) dan perwakilan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AK HKI). (DMS/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya