Bandung - Dalam rangka perwujudan reformasi birokrasi (RB) yang lebih baik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Penyusunan dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Sekretariat DJKI dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada tanggal 11 s.d. 14 Oktober 2022 di Hotel Crowne Plaza.
Pada kesempatan ini, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Andrieansjah menyampaikan bahwa RB merupakan prioritas utama pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan untuk melakukan perubahan sistematik dan terencana.
Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan tujuan pelaksanaan RB adalah menuju tatanan administrasi pemerintahan yang lebih baik demi meningkatkan kinerja aparatur negara yang profesional, efektif, efisien dan akuntabel.
“Di sini kita bisa melihat bahwa pada dasarnya reformasi birokrasi merupakan suatu upaya yang terencana dan sistematis untuk mengubah struktur, sistem dan nilai-nilai dalam pemerintahan menjadi lebih baik dari sebelumnya,” tutur Andrieansjah.
Ia juga menambahkan bahwa RB dilaksanakan dengan adanya penetapan Perpres 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, dengan perubahan pada seluruh manajemen pemerintah, yaitu tatalaksana, sumber daya manusia, peraturan, akuntabilitas, pelayanan publik dan budaya kerja.
“Pada aspek tata laksana, pelaksanaan RB diarahkan pada perbaikan proses bisnis sampai kepada penyusunan SOP yang mengacu kepada PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 dan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2015,” tambah Andrieansjah.
Menurut Andrieansjah, SOP yang terdapat di lingkungan DJKI berkaitan dengan kegiatan pelayanan publik. Oleh karena itu, perlu dilakukan adanya evaluasi dengan metodologi yang tepat untuk menjadi acuan dalam memberikan layanan publik di lingkungan DJKI.
“SOP yang telah ada sangat perlu untuk dilakukan evaluasi dan penyusunan ulang agar dapat mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat dan adanya kegiatan penyederhanaan birokrasi,” lanjutnya.
Kegiatan evaluasi SOP saat ini juga mendukung upaya DJKI untuk memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam hal ini mendukung area perubahan penataan tata laksana di mana perlu dilakukan penyusunan monitoring dan evaluasi terhadap SOP di lingkungan DJKI.
Sebagai penutup, Andriensjah mengharapkan adanya dukungan semua pihak dalam melaksanakan tugas untuk mendukung pelaksanaan penyusunan SOP Mikro Sekretariat DJKI dan Evaluasi SOP Mikro Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. (uhi/syl)
Komisi Banding Paten atau KBP kembali menegaskan pentingnya kejelasan spesifikasi dan klaim paten sebagai syarat utama pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam dua sidang terbuka yang digelar pada 4 Desember 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, KBP menolak permohonan banding atas dua penolakan paten, masing-masing terkait invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.
Kamis, 4 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali menegaskan peran vital Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan atau Litbang. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian Webinar Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual atau OKE KI yang bertujuan menjadikan hasil riset sebagai aset intelektual yang terkelola dengan baik, dilindungi secara hukum, dan dikomersialisasikan untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Kamis, 4 Desember 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Andrieansjah menegaskan bahwa penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem KI nasional. Hal tersebut disampaikan dalam sambutan pembuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan KI - Eksternal Perspektif yang diselenggarakan pada Senin, 1 Desember 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta.
Senin, 1 Desember 2025