Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI.
Indikasi Geografis merupakan pelindungan terhadap nama asal suatu produk yang karena faktor lingkungan dan faktor manusia memberikan reputasi, ciri khas, dan kualitas terhadap produk.
“Pelindungan dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat guna menjamin kualitas dan mencegah penyalahgunaan. Produk seperti Kopi Arabika Bantaeng dan Kakao Ransiki menjadi contoh bagaimana Indikasi Geografis dapat memberikan nilai tambah bagi produk lokal,” jelas Idris Kepala Tim Kerja Penjaminan Mutu Indikasi Geografis.
Idris juga membahas tantangan utama dalam pelindungan Indikasi Geografis, termasuk risiko pemalsuan di sepanjang rantai pasok, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap produk Indikasi Geografis, serta terbatasnya akses pasar dan modal bagi produsen.
"Keberlanjutan Indikasi Geografis sangat bergantung pada pengawasan yang ketat juga kolaborasi dukungan dari semua pihak," tegas Idris.
Selain itu, penggunaan logo dan kode keterunutan pada produk diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus melindungi produk dari pemalsuan. Beberapa produk unggulan seperti Kopi Arabika Gayo, Garam Amed Bali, dan Lada Putih Muntok telah menjadi percontohan dalam penerapan sistem ini.
“Untuk masa pelindungan indikasi geografis sendiri tidak akan hilang jika reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada,” ucap Idris.
Kemudian, Dalam webinar ini, Idris juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat dan produsen mengenai manfaat serta prosedur pendaftaran Indikasi Geografis. Dengan peningkatan kesadaran, dia berharap akan lebih banyak produk lokal yang dapat terlindungi, sehingga dapat meningkatkan daya saing di pasar global.
Sebagai tambahan, IP Talks kali ini mengingatkan pentingnya mendaftarkan dan melindungi produk melalui Indikasi Geografis untuk mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan, sehingga produk yang memiliki Indikasi Geografis dapat terjaga kualitas, karakteristik dan juga reputasinya.
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh Sriwulan Hariantono dan LAKSHMI MACHINE WORKS LIMITED pada 6 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kamis, 6 Agustus 2026
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Amarin Pharmaceuticals Ireland Limited dan Qualcomm Incorporated pada Selasa, 28 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sidang tersebut membahas Permohonan Banding Nomor Registrasi 29/KBP/IX/2025, 37/KBP/X/2024, dan 39/KBP/X/2024.
Selasa, 28 Juli 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadirkan booth layanan kekayaan intelektual (KI) dalam rangkaian Jakarta Fashion & Food Festival (JF3) pada kamis, 23 Juli 2026 di Mall Kelapa Gading, Jakarta. Booth ini memberikan layanan konsultasi hak cipta, desain industri, dan merek, sekaligus menyediakan layanan pencatatan hak cipta secara gratis selama penyelenggaraan kegiatan.
Kamis, 23 Juli 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Minggu, 9 Agustus 2026
Jumat, 7 Agustus 2026