Wali Kota Subulussalam Apresiasi Layanan Cepat KI Komunal

Jakarta – Wali Kota Subulussalam, Aceh, M. Rasyid Banchin mengapresiasi transformasi digital layanan kekayaan intelektual yang dilakukan Kementerian Hukum. Apresiasi tersebut disampaikannya dalam kegiatan Pasti Ada Solusi yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (20/8/2026), setelah dirinya berhasil memperoleh Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Ekspresi Budaya Tradisional Gambus Lae Sukhaya.

Rasyid mengungkapkan bahwa proses pencatatan KIK yang ia ajukan telah diselesaikan dalam waktu yang cepat. Menurutnya, hal itu menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan.

“Saya di sini ingin mengapresiasi luar biasa kegiatan Menteri Hukum ini… Salam apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Menteri,” ujar Rasyid di hadapan peserta kegiatan.

Surat Pencatatan KIK yang diterima tersebut mencatatkan Gambus Lae Sukhaya sebagai Ekspresi Budaya Tradisional yang berasal dari Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. Pencatatan ini menjadi langkah penting dalam upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masyarakat daerah.

Menanggapi apresiasi tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa keberhasilan penerbitan surat pencatatan dalam waktu singkat merupakan hasil dari transformasi digital yang terus dikembangkan Kementerian Hukum, khususnya pada layanan kekayaan intelektual.

“Itulah transformasi digital yang kami kembangkan. Untuk pencatatan hak cipta maupun KIK sebenarnya tidak perlu repot-repot datang ke sini. Semua bisa dilakukan dari daerah dan bisa dilakukan secara online,” kata Supratman.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko juga menegaskan bahwa kekayaan intelektual komunal merupakan aset bangsa yang perlu dijaga bersama. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk terus menginventarisasi dan mencatatkan berbagai ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, serta potensi KIK lainnya agar memperoleh penegasan pelindungan hukum yang memadai.

“Kami terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan dapat diakses dari seluruh daerah di Indonesia. Harapannya, semakin banyak pemerintah daerah yang terdorong untuk mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunalnya sehingga warisan budaya yang dimiliki memperoleh penegasan pelindungan hukum yang kuat dan terdokumentasi dengan baik,” katanya. 

Melalui layanan digital yang semakin mudah diakses, Kementerian Hukum berharap semakin banyak daerah yang memanfaatkan sistem pencatatan kekayaan intelektual komunal untuk melindungi warisan budaya dan kekayaan komunal Indonesia sehingga dapat diwariskan kepada generasi mendatang sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya