Jakarta – Kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan merek terus meningkat, tetapi pendaftaran sejatinya hanyalah titik awal. Bagi para pemegang hak, memiliki sertifikat merek merupakan pembuka pintu keuntungan ekonomi yang lebih besar. Sertifikat tersebut seyogianya tidak berhenti sebagai pajangan di dalam bingkai, tetapi harus diaktifkan melalui strategi komersialisasi yang terukur demi nilai tambah finansial.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menyampaikan pandangannya dalam sebuah kesempatan di Gedung DJKI, 27 Februari 2026, bahwa salah satu instrumen paling ampuh dalam menggerakkan nilai ekonomi tersebut adalah melalui skema lisensi.
“Melalui lisensi, pemilik merek memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan identitas bisnisnya dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini memungkinkan pemilik merek (licensor) memperluas jangkauan pasar dan mendapatkan royalti tanpa harus mengelola operasional bisnis secara langsung di setiap titik ekspansi,” ucap Hermansyah.
Ia melanjutkan bahwa, dalam praktiknya fleksibilitas lisensi membuat pemilik merek mampu melakukan penetrasi pasar melalui berbagai model yang sangat adaptif terhadap dinamika industri. Waralaba (franchise) contohnya, merupakan penyerahan paket sistem bisnis menyeluruh mulai dari standar operasional (SOP), manajemen rantai pasok, hingga rahasia dagang yang menjamin konsistensi kualitas di berbagai lokasi.
Di sisi lain, co-branding hadir sebagai strategi sinergis saat dua identitas merek yang berbeda melebur dalam satu produk inovatif demi menciptakan daya tarik ganda. Sementara itu, brand extension menjadi instrumen bagi pemilik merek untuk melakukan diversifikasi dengan merambah kategori produk baru, memanfaatkan kepercayaan konsumen yang telah lama terbangun pada produk inti.
Hermansyah juga berpendapat, setiap pemilik merek harus mulai melihat kekayaan intelektual atau KI sebagai aset bisnis yang dinamis. Baginya, pemanfaatan hak eksklusif melalui kerja sama komersial akan memperkuat struktur ekonomi pelaku usaha sekaligus memperluas lapangan kerja.
“Kami mendorong para pelaku usaha untuk lebih progresif dalam memanfaatkan merek mereka. Kepastian hukum yang telah didapatkan harus segera dikonversi menjadi kemanfaatan ekonomi yang nyata bagi keberlanjutan bisnis,” tutur Hermansyah.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI berkomitmen terus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mengelola aset intelektualnya. Transformasi layanan digital yang ada saat ini diharapkan mampu mempercepat proses administratif yang dibutuhkan dunia usaha.
“Membangun ekosistem bisnis yang sehat memerlukan kolaborasi antara pelindungan hukum dan strategi komersialisasi yang tepat. Kami mengajak pelaku usaha untuk mengoptimalkan seluruh kanal layanan yang tersedia untuk mendukung ekspansi bisnis mereka,” ujar Fajar.
Sebagai informasi, bagi pemilik merek yang ingin melakukan pencatatan perjanjian lisensi, DJKI telah menyediakan layanan daring melalui laman merek.dgip.go.id. Proses ini didukung oleh sistem persetujuan otomatis atau POP Merek yang memungkinkan pencatatan selesai secara instan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.
Selasa, 7 April 2026